TRANSINDONESIA.CO – Kawanan pengedar narkoba ditangkap Unit Narkoba Polsek Ciputat di dekat area SPBU di Jalan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, kemaren. Dalam penangkapan kawanan itu, polisi mengamankan 13 paket daun ganja.
Pelaku yang diamankan adalah Ibnu Maulana, 24 tahun, Dede Handika, 21 tahun, dan Rahmat Alias Gobang, 25 tahun. Ketiganya menjadikan lokasi di sekitar SPBU tersebut sebagai sebagai tempat untuk menjual daun haram itu.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, menuturkan petugas sebelumnya mendapatkan informasi dari warga bahwa di dekat pom bensin Jalan Bambu Apus sering dijadikan area transaksi narkoba.

“Polisi yang menyelidiki laporan itu lalu melakukan observasi ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku berikut 13 paket ganja,” kata AKP Mansuri, Senin (29/8/2016).
Dari 13 paket ganja siap edar yang disita tersebut, enam paket di antaranya milik Ibnu Maulana dan tujuh paket sisanya milik Dede Handika. Tiap paket ganja itu dijual seharga Rp50 ribu.
Tak hanya itu, AKP Mansuri mengungkapkan, petugas kemudian menggali keterangan lain dari kedua pelaku. Akhirnya, pengedar lainnya bernama Rahmat alias Gobang berhasil ditangkap di Jalan Salak, Pamulang.
“Pelaku ketiga kembali ditangkap di Jalan Salak. Namun, petugas tak menemukan paket ganja di kediamannya,” ucapnya.
Ketiga pengedar berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Ciputat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.[Pro]