Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie saat memperlihatkan barang bukti sabu saat digunakan oleh Imam S Arifin yang ketiga kalinya ditangkap karena kasus nyabu.[IST]
TRANSINDONESIA.CO – Pedangdut dan pencipta lagu, Imam S Arifin, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Imam diringkus diringkus polisi saat mengonsumsi sabu di apartemen yang ditinggalinya, Minggu 28 Agustus 2016).
Kali ini, Imam terbilang nekad, karena untuk ketiga kalinya Imam Imam ditangkap dalam dalam kasus yang sama.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan Imam kali ini, merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya ia diamankan pada tahun 2008 di kawasan Medan, Sumatra Utara, dan 2010 di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu, rehabilitasi hingga hukuman penjara pernah dialaminya.
![Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie saat memperlihatkan barang bukti sabu saat digunakan oleh Imam S Arifin yang ketiga kalinya ditangkap karena kasus nyabu.[IST]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/08/Imam-S-Arifin.jpg)
Dibawah kepemimpinan Iptu Anggoro, petugas melakukan pengintaian selama sebulan lamanya, gerak gerik pelaku diintai termasuk cara dia melakukan pemesanan.
“Makanya pas kami membekuk pelaku, ia tak bisa mengelak lagi,” ucapnya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat.
Meski demikian, Kapolres tak menampik sesuai dengan Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi bisa memberikan assesment terhadap kasus Imam, artinya pelaku tidak akan dilakukan penahanan asalkan setuju untuk direhab.
“Sejauh ini belum ada kuasa hukum tersangka yang mengajukan hal itu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Imam terancam hukuman penjara diatas 3 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 112 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.[Imh]




