PNS Balikpapan Gelembungkan Harga Tanah Ditangkap

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap seorang oknum Sekretaris Kecamatan Balikpapan Timur berinisial KA. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan harga lahan.

“Silakan kepolisian menegakkan hukum, kami ikuti prosesnya,” kata Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud di Balikpapan, kemaren, menanggapi penangkapan PNS tersebut.

Kasus pengadaan lahan untuk Cek Point Unggas di Kilometer 24 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan itu berlangsung delapan tahun lalu. Informasi yang diperoleh dari Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan, tersangka KA diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 150 juta pada tahun 2008.

Ilustrasi
Ilustrasi

Saat itu, dengan jabatan Kepala Sub Bagian Pertanahan Pemerintah Kota Balikpapan, KA adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang berwenang mengurusi pembebasan lahan seluas 0,6 hektare di Km 24 Jalan Soekarno-Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara, tersebut. Berdasarkan keterangan pemilik lahan dan sejumlah saksi, polisi menemukan KA hanya membayarkan total Rp 75 juta dari anggaran tersedia sebesar Rp 225 juta. Dalam laporan keuangan disebutkan seluruh dana yang dianggarkan itu habis terpakai.

Polisi bergerak dengan laporan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengendus adanya kerugian negara dari proyek yang ditangani tersangka. Seperti karantina, pembangunan CPU untuk memeriksa kondisi dan kesehatan ayam-ayam yang didatangkan luar daerah.

Cek Point Unggas yang dioperasikan Dinas Kelautan, Peternakan dan Perikanan (DKPP) Kota Balikpapan juga mengemuka setelah adanya kasus flu burung di daerah setempat.[Ant/Tan]

Share