Hutan Telukjambe Terancam Punah

TRANSINDONESIA.CO – Keberadaan tanaman langka di kawasan hutan Telukjambe Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam punah menyusul akan dibangunnya kawasan industri oleh PT Pertiwi Lestari.

“Lahan yang akan dibangun kawasan industri itu adalah kawasan hutan yang diklaim milik PT Pertiwi Lestari, padahal sudah sangat jelas lahan itu dikelola Perhutani,” kata Kordinator Tenaga Pendamping Masyarakat LMDH wilayah Jawa Barat, Nace permana di Karawang, kemaren.

Dikatakannya, sudah bertahun-tahun Perhutani bekerja sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) melakukan pengelolaan hutan di kawasan hutan Telukjambe tersebut.

Perambahan hutan lindung.(dok)
Perambahan hutan lindung.(dok)

Ratusan hektare lahan yang diklaim milik PT Pertiwi Lestari tersebut merupakan kawasan hutan yang di dalamnya pernah dilakukan pencanangan penanaman pohon oleh Menteri Kehutanan MS Kaban saat itu.

Selain itu, ada pula sekitar 80 hektare yang merupakan kawasan penanaman pohon langka pohon gaharu, cendana dan lain-lain, hasil kerja sama antara Kementerian Kehutanan dengan Korea.

Kawasan yang ditanami tanaman-tanaman langka ini merupakan lahan milik Perhutani yang dihuni masyarakat desa hutan sekitar 350 orang.

“Meski sudah jelas lahan itu merupakan tanah milik negara yang dikelola Perhutani, tetapi PT Pertiwi Lestari mengklaim tanah itu milik mereka,” katanya.

Lebih parahnya lagi, PT Pertiwi Lestari nekad berencana memagar lahan seluas 791 hektare tersebut, meski ditolak LMDH yang bertahun-tahun berada di lokasi itu.

Humas PT Pertiwi Lestari Agus Rijanto menyatakan pihaknya sejumlah bukti kepemilikan lahan yang akan dibangun kawasan industri. Bukti kepemilikan itu ialah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Karawang tahun 1998, yakni sertifikat HGB Nomor 5/Margamulya, sertifikat HGB Nomor 11/Wanajaya dan sertifikat HGB Nomor 30/Wanajaya.

Tetapi informasi yang berhasil di lapangan, dari klaim kepemilikan lahan seluas 791 hektare itu, terdapat tanah negara atau kawasan hutan yang dikelola Perhutani melalui LMDH, seluas sekitar 400 hektare.

Salah seorang pejabat Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten, Rahmat, menyatakan kepemilikan lahan PT Pertiwi Lestari itu hanya bersifat klaim.

Dari lahan 791 hektare yang akan dibangun kawasan industri itu, mayoritas lahannya merupakan kawasan hutan yang selama puluhan tahun dikelola Perhutani.

Pihak Perhutani tidak akan memberikan izin pemagaran PT Pertiwi Lestari, yang dilakukan untuk kepentingan pembangunan kawasan industri, karena kegiatan itu dilakukan di kawasan hutan yang selama ini dikelola Perhutani.

“Kami tidak akan membiarkan kawasan hutan itu dipagar oleh PT Pertiwi Lestari. Karena, Kementrian Kehutanan telah mengisyaratkan agar kami mempertahankan lahan itu,” kata Rahmat.[Ant/Idh]

Share