Wanita Penadah Curanmor Dibekuk
TRANSINDONESIA.CO – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk komplotan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Seorang di antaranya adalah perempuan yang bertindak sebagai penadah.
Para pelaku masing-masing berinisial RD alias EC, 18 tahun, JAP alias AL, 17 tahun dan HR alias CM, 20 tahun. Seorang lagi wanita berinisial MR yang juga ibu rumah tangga. “Kalau RD ini tugasnya sebagai pemetik, JAP jadi joki, sementara CM dia tugasnya mengamati keadaan sekeliling,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto di Jakarta, Jumat, 26 Agutus 2016.
Ketiganya sudah beberapa kali melakukan kegiatan tersebut. Terakhir aksinya lakukan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, dengan merampas motor Yamaha Mio J pada Jumat 19 Agustus 2016.
“Belinya Rp1,2 juta. Ngambilnya buat suami saya, karena dia memang belum dapat kerjaan. Rencananya mau buat ngojek, saya enggak tahu hasil curian, tahunya itu bodong,” ujar MR sembil menangis.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku pria akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.[Imh]