Suami Culik dan Aniaya Selingkuhan Isterinya

TRANSINDONESIA.CO – Maksud hati ingin memberi pelajaran kepada AW, 28 tahun, Sos, 40 tahun  malah harus berurusan dengan polisi. Ia terbukti telah menculik dan melakukan penganiayaan terhadap pria yang menjadi selingkuhan istrinya, IW, 26 tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga menjebak korban seolah-olah pengguna dan pemilik narkoba.

Kapolsek Metro Cakung Kompol Armunanto Hutahaean mengatakan peristiwa bermula saat pelaku mencium adanya aroma perselingkuhan antara istri yang dinikahi pada tahun 2013 itu dengan AW. Ia pun memutar otak untuk memberinya pelajaran dengan cara menculik dan mengeroyoknya hingga babak belur.

“Pada tanggal 15 (Agustus) pagi, AW dengan IW. Lalu bersama temannya yang berinisial B, Sos membawanya masuk ke dalam mobil taksi. Ketika di dalam mobil, istrinya itu diminta bertemu dengan AW,” ungkapnya di Mapolsek Metro Cakung, Jakarta Timur, kemaren.

Ilustrasi
Ilustrasi

Namun ketika itu IW tidak bersedia menuruti permintaan suaminya tersebut. Alhasil pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu hingga babak belur. IW yang tidak kuat menahan sakit, akhirnya bersedia menuruti permintaan pelaku untuk bertemu dengan korban. “IW akhirnya menelepon korban dan mereka janjian untuk bertemu di Rumah Susun Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur,” katanya.

Sebelum tiba di lokasi yang telah ditentukan, Intan bersama pelaku dan temannya yang berinisial B bergerak menuju pom bensin yang berada di kawasan Cempaka Mas, Jakarta Pusat untuk pindah ke sebuah mobil Toyota Avanza yang dikendarai dua teman pelaku lainnya yang berinisial F dan T.

Trans Global

“Setibanya di lokasi dan bertemu dengan korban, korban dipaksa masuk ke dalam mobil. Namun korban yang awalnya tidak mau menuruti perintah tersebut, akhirnya bersedia masuk ke dalam mobil karena pelaku mengancam akan membunuh istrinya itu,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku bersama teman-temannya kemudian membawa IW dan AW dari Tol Cakung Barat hingga menuju rest area Tol Cibubur. Selama dalam perjalanan, korban yang duduk di jok belakang bersama Santoso terus dianiaya. “Muka dan perut korban dipukul, kakinya juga ditusuk dengan senjata tajam hingga diancam akan dibunuh apabila tidak mengakui perbuatannya,” katanya.

Tidak cukup sampai disitu, pelaku yang merupakan seorang residivis itu mengarahkan mobil yang dibawa tersebut menuju ke Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebelum tiba di lokasi, Sos dan teman-temannya menaruh bungkusan sabu di dompet korban dan menyebut pelaku sebagai selingkuhan istrinya sekaligus pengguna narkoba.

Namun setelah dilakukan BAP (Berita Acara Perkara) di Polsek Metro Sawah Besar, diketahui bahwa itu semua hanya akal-akalan pelaku. Mengetahui hal tersebut, polisi yang berpakaian preman langsung mendatangi sebuah kosan di Pademangan Utara, Jakarta Utara, tempat pelaku dan istrinya tinggal. “Pada malam harinya petugas langsung menjemput dan menangkap pelaku di kediamannya karena telah membuat laporan palsu,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara teman-teman pelaku yang turut membantu aksinya, masih dalam pengejaran aparat kepolisian. “Sementara untuk sabu masih selidiki diperoleh dari mana barang tersebut diperolehnya,” tuturnya.[IMH]

Share