Tiga Penyalur TKI Ilegal Bekasi Dibekuk Polisi

TRANSINDONESIA.CO – Polresta Bekasi, menangkap tiga dari lima penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di sebuah apartemen Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka berinisial A (35), N (37) dan NA (40) kami tangkap di Apartemen Centre Point Tower A dan C, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan,” kata Kapolresta Bekasi Kombes Pol Umar S Fana di Bekasi, kemaren.

Menurut dia, polisi juga turut mengamankan delapan calon TKI dari lokasi penangkapan dan saat ini masih diperiksa polisi sebagai saksi.

Umar mengatakan tersangka yang ditangkap semuanya berjenis kelamin perempuan, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron merupakan laki-laki berinisial R dan S.

TKI kerap mendpat perlakukan kurang baik.(dok)
TKI kerap mendpat perlakukan kurang baik.(dok)

“R merupakan sponsor atau perekrut calon TKI, sedangkan S pembuat dokumen seperti KTP, KK, akta lahir dan paspor untuk calon TKI,” katanya.

Umar mengatakan kasus ini terungkap saat petugas memperoleh keluhan dari penghuni di apartemen setempat yang resah dengan aktivitas tersangka.

Berbekal laporan itu, penyidik melakukan pengintaian ke lokasi dan mendapati delapan perempuan yang singgah di dua unit apartemen tersebut adalah calon TKI.

“Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan mendalam, rupanya mereka hendak diberangkatkan ke Tiongkok dalam waktu dekat,” katanya.

Dikatakan Umar, penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan cara menjebak mereka menggunakan ponsel salah satu calon TKI.

“Petugas memancing pelaku untuk datang ke apartemen dengan meminjam ponsel salah satu calon TKI. Saat ketiga pelaku kembali ke apartemen, langsung kami lakukan penangkapan,” katanya.

Para tersangka diketahui telah melakukan aksinya sejak awal Mei 2016 dengan memberangkatkan 17 TKI yang sudah disalurkan ke berbagai negara.

Adapun modus perekrutan mereka, dengan cara pelaku R yang bertugas sebagai sponsor mencari calon TKI ke berbagai daerah.

“Karena tergiur, calon TKI akhirnya datang sendiri ke apartemen dengan modal paspor miliknya,” katanya.

Modus yang dilakukan tersangka, kata dia, adalah dengan membuat KTP maupun Kartu Keluarga dan akte lahir palsu.

“Persyaratan tersebut tidak dipungut biaya, namun per enam bulan pelaku memotong gaji TKI sebesar Rp2 juta dengan dibantu sebuah agen di Tiongkok,” katanya.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 20 paspor, empat KK, dua buku tabungan Bank Mandiri Syariah dan BNI dan tiga ponsel milik tersangka.

“Tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud UU RI 21 tahun 2007 dan atau UU RI No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP,” katanya.[Ant/Imh]

Share