BNN Musnahkan Sabu Jaringan Lapas

TRANSINDONESIA.CO  – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dengan jumlah 68,09 kilogram dari jaringan yang dikendalikan salah satu Lembaga Pemasyarakatan.

“Kasus ini berawal dari adanya informasi tentang pengiriman ‘hydrolic pump’ atau pompa hidrolik yang dicurigai berisi narkoba pada tanggal 14 Juni 2016,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Dari kasus tersebut BNN berhasil mengamankan dua tersangka yakni EN (31) dan GUN (32) di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan. Termasuk DED (30) pemilik rumah kontrakan di kawasan tersebut, ungkapnya.

BNN.[Dok]
BNN.[Dok]
“Dari para tersangka, petugas menyita sembilan batang pompa hidrolik dan lima bungkus plastik yang didalamnya terdapat sabu seberat 34.502,6 gram,” ujar Buwas.

Hasil pemeriksaan terhadap EN, petugas melakukan pengembangan kasus dengan mengamankan pengendali peredaran sabu tersebut yaitu HAR (50) di kawasan Mangga Besar, Jakarta pada hari yang sama.

Pada saat bersamaan petugas juga mengamankan istrinya yaitu DES (49) yang diduga kuat menampung aliram dana dari bisnis narkoba. HAR sendiri merupakan mantan napi kasus narkoba dengan status bebas bersyarat, ucapnya.

“Dari nyanyian HAR diperoleh keterangan bahwa pemilik sabu tersebut adalah seorang napi dengan vonis hukuman mati di Lapas Narkotika Cipinang untuk mengamankan CH,” ujar Buwas.

Berdasarkan pengakuan CH diketahui dirinya juga menyimpan sabu di sebuah gudang yang berada di Jalan Ancol Barat, Jakarta Utara. BNN berhasil menyita sabu seberat 33.610,2 gram yang disimpan dalam mesin press, katanya.[Ant/Saf]

Share
Leave a comment