Bandar Sabu Diskotek Crown Diringkus
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pengedar sabu berinisial RM, 38 tahun, di area parkir Diskotek Crown, Taman Sari, Jakarta Barat. Pelaku diamankan saat hendak mengambil narkoba di dalam mobilnya untuk diedarkan di dalam diskotek.
Berita Terkait:
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari kecurigan petugas yang melihat RM sedang sibuk di dalam mobilnya yang sedang diparkir di lantai 7 Diskotek Crown.