Peradi Giatkan Perlindungan Buruh Migran di Asean
TRANSINDONESIA.CO – Kabar segar datang dari kaum pengacara. Tersebab Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengangkat isu populis advokasi buruh migran Asean.
Sebagai kelompok rentan, wajar jika isu perlindungan hukum buruh migran digiatkan menjadi perhatian khusus pengacara di kawasan Asean yang berhelat di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pasalnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menjadi delegasi pada Asean Bar Associations Conference, 30-31 Juli 2016 di Kuala Lumpur, menyerukan asosiasi pengacara di negara-negara Asean beri perlindungan hukum kepada buruh migran di negaranya masing-masing.
Ini langkah besar dan struktural ikhwal peran perlindungan hukum yang diemban Peradi era kepemimpinan Dr.Fauzi Yusuf Hasibuan.
Dalam konferensi yang membahas perlindungan hak-hak buruh migran di Asean itu, Peradi mengutus Togar SM Sijabat dan Nirmala Many. Melalui keduanya, Peradi memaparkan telah melaksanakan secara Pro Bono alias bebas biaya.
“Di awal tahun 2015 kami telah mengadvokasi korban perbudakan ABK di Pulau Benjina, Maluku yang sebagian besar berkewarganegaraan Myanmar, Laos dan Thailand,” tutur Togar, Senin (2/8/2016).
Dengan semangat reciprocal (timbal balik, red) Peradi menyerukan agar asosiasi-asosiasi pengacara di Asean melakukan hal serupa andai buruh migran Indonesia berhadapan dengan hukum di negara-negara Asean.
Mengapa? Sebab hal itu sesuai konsern Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan kewajiban Pro Bono yang bersifat universal.
“Dengan semangat reciprocal, kami menyerukan bantuan Pro Bono serupa dari asosiasi-asosiasi pengacara di Asean dan hal itu disepakati sebagai salah satu resolusi konferensi” tutur Togar dan Nirmala.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Peradi Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan menyampaikan Peradi memiliki konsen kuat terhadap kesuksesan MEA bagi kemaslahatan Indonesia.
“Buruh migran Indonesia berjumlah besar dan menyebar, sudah semestinya dilindungi. Peradi berkomitmen tinggi untuk mereka karena Peradi juga bagian dari tegaknya keadilan hukum bagi WNI di belahan dunia manapun berada mencari nafkah menjemput rizkinya”, demikian Fauzi Yusuf Hasibuan.
Selain mengharapkan kesetaraan perlindungan buruh migran, dirinya juga terus mempersiapkan kapasitas dan dedikasi advokat Indonesia.
Caranya? Peradi gencar menyelenggarakan seminar MEA di berbagai kota di Indonesia. Setelah digelar di Medan dan Papua, seminar idemditto digelar di Bali, 5 Agustus 2016.[Mhj]