Bareskrim Polri.[DOK]
TRANSINDONESIA.CO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Jepang. Sebanyak 30 WNI gagal berangkat dan terancam dipulangkan dari tempat penampungan.
Kasubdit III Direktorat Tindauk Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Tokyo yang mendapat laporan bahwa ada 30 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
“Salah satu dari korban datang ke KBRI kita di Tokyo, kemudian membuat laporan polisi dan diserahkan kepada Bareskrim Polri,” katanya kepada wartawan, Senin (1/8/2016).
![Bareskrim Polri.[Dok]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/08/Bareskrim-Polri.jpg)
“Sementara masih didalami karena pembuatan dokumen tidak mungkin mereka jalan satu orang saja,” katanya.
Umar menjelaskan, kepada calon TKI Dewi meminta Rp 40 juta hingga Rp 90 juta per orang untuk keberangkatan ke Jepang. Mereka hanya uJakarta – idiberikan visa kunjungan dan visa belajar yang akan menyulitkan mereka ketika dipergoki oleh petugas imigrasi Jepang yang beresiko dideportasi.
“Di Jepang, mereka dilepas begitu saja di Tokyo. Mereka mencari hidup sendiri sampai akhirnya bisa ditangkap imigrasi Jepang,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara Dewi mengaju mendapatkan keuntungan 50 persen dari biaya ukeberangkatan per orang. “Karena hanya mengeluarkan biaya tiket, sementara bisa ke Jepang tidak dibayar sama sekali,” jelas Umar.
Hingga kini otoritas Indonesia masih berupaya memulangkan 15 orang yang masih berada di KBRI Jepang, “Korban yang bisa diselamatkan sampai sekarang sudah sampai di Indonesia ada 15,” ujarnya.[Imh]




