Rektor Usakti Dilaporkan Pemalsuan Stempel

TRANSINDONESIA.CO – Rektor Universitas Trisakti (Usakti), Edy Suandi Hamid yang baru saja diangkat oleh pihak Yayasan Usakti dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada hari Rabu (27/7/2016) atas dugaan pemalsuan stempel Usakti di surat edaran No:003/R/TRS/S/VII/2016.

Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong mengatakan Edy Suandi Hamid dilaporkan atas dugaan pemalsuan stempel Usakti yang bebrapa waktu lalu tersebar di kalangan Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pasca Sarjana, Kepala Lembaga Penelitian dan Kepala Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Usakti.

“Bukti-bukti sudah kami serahkan kepada pihak Polda Metro, yaitu berupa surat yang mengatasnamakan dirinya sebagai Rektor Usakti, padahal Rektor Usakti masih Thoby Mutis, dalam surat tersebut menggunakan stempel palsu, karena stempel asli Universitas tidak seperti itu,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/7/2016).

Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti melaporkan Rektor Edy Suandi Hamid ke Polda Metro Jaya, Rabu (27/7/2016).[Min]
Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti melaporkan Rektor Edy Suandi Hamid ke Polda Metro Jaya, Rabu (27/7/2016).[Min]
Advendi menjelaskan awalnya surat edaran itu membuat ramai situasi kampus, karena berisi mengenai pergantian rektor di Universitas Trisakti secara tiba-tiba. Kebijakan dari Yayasan Trisakti, kini mendapatkan penolakan keras dari Sivitas Akademika Usakti, atas pelantikan Edy yang tidak sesuai prosedur.

“Dalam Surat tersebut kami menemukan ada pemalsuan stempel, kami tegaskan belum ada pergantian rektor,” terangnya.

Rektor Edy Suandi Hamid dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dalam surat tanda bukti lapor bernomor TBL/3546/VII/206/PMJ/Dit.Reskrimum terkait pemalsuan surat, Pasal 263 KUHP.[Min]

Share
Leave a comment