Pejabat Kupang Tolak Laksanakan Tugas

TRANSINDONESI.CO – Sejumlah pejabat struktural di lingkungan Setda Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menolak melaksanakan tugas setelah dilantik oleh Bupati Kupang Ayub Titu Eki pada 29 Juni lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kupang Messak Elfeto yang dikonfirmasi wartawan di Oelamasi, Kamis, membenarkan hal itu, dan mengatakan penolakan tersebut merupakan sebuah tindakan indisipliner.

“Mereka menolak melaksanakan tugas di tempat tugas yang baru dengan alasan lokasi penugasan yang jauh di pedalaman, serta jabatan baru pada intansi yang ditempati tidak sesuai keinginan pejabat bersangkutan,” ujarnya.

Kantor Bupati Kupang.[Dok]
Kantor Bupati Kupang.[Dok]
Ia mengatakan, penempatan seorang pejabat dalam suatu jabatan struktural, telah disesuaikan dengan regulasi serta mempertimbangkan keahlian pejabat bersangkutan.

“Sehingga tidak ada alasan bagi para pejabat tersebut tidak melaksanakan tugas di unit kerja yang baru,” katanya menegaskan.

Elfeto mengaku, ada beberapa pejabat di Pemkab Kupang yang tidak melaksanakan tugas pada instansi yang baru sejak dilantik sebagai pejabat struktural 29 Juni lalu.

Ia mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan instruksi Bupati Kupang untuk membuat surat panggilan terhadap para pejabat yang masih menolak menjalankan tugas di unit kerja yang baru.

“Jika lalai dalam melaksanakan tugas pasti akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana terurai dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010,” katanya menjelaskan.

Ia menegaskan Bupati Kupang akan menjabarkan aturan tersebut dengan sungguh-sungguh jika para pejabat tersebut tetap tidak melaksanakan tugas.

“Sebagai aparatur sipil negara, kita wajib melaksanakan tugas dimana pun ditugaskan. Tidak ada alasan untuk menolaknya. Jika menolak, tentu akan ada sanksinya,” ujarnya.[Ant/Sun]

Share