PNS Padang Pesta Sabu Ditangkap

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reskrim Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat, menangkap empat orang salah satunya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diduga sedang berpesta narkoba jenis sabu dan ganja kering pada sebuah rumah di Siteba pada Rabu sore (20/7) sekitar pukul 18.30 WIB .

“Kami menangkap mereka di rumah milik PNS di Dinas Pertanian Sumbar, beralamat di Jalan Semarang Blok I No. 4,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Daeng di Padang, Kamis (21/7/2016).

Mereka yang ditangkap masing-masing adalah Eka Tyza Effriyandi (44) merupakan pemilik rumah, Boim (37), M Riza (45) dan Jeki (44).

        Ilustrasi
Ilustrasi

“Bersama tersangka kita temukan barang bukti seperti satu paket kecil sabu senilai Rp300 ribu dan dua linting daun ganja kering yang sudah bercampur tembakau,” ujar dia.

Selain itu bersama tersangka juga ditemukan tiga buah plastik bekas pembungkus sabu serta alat hisap sabu (bong), serta dua buah ranting daun ganja kering senilai Rp25 ribu yang digunakan oleh para pelaku.

Ia mengemukakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba dan pesta narkoba.

“Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan dan ternyata benar, lalu kita langsung melakukan penangkapan,” lanjut dia.

Menurut dia pelaku akan dijerat dengan Undang-undang narkotika No35 tahun 2009 pasal 112 junto 114 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita bawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam,” katanya.[Ant/Bir]

Share
Leave a comment