Polisi Ringkus Pembunuh Bayaran
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Unit Pidana Umum Kepolisian Resor Kota Palembang, Sumatera Selatan, menangkap tersangka pembunuh bayaran yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang dua bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, mengatakan, tersangka YW (31) merupakan warga Desa Sukamerindu, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
“Pelaku terlibat aksi pembunuhan terhadap pekerja instalasi listrik Haniri (40) yang disuruh oleh istri korban sendiri bernama E (35) dengan imbalan uang sebesar Rp15 juta,” katanya, kemaren.
Maruly mengatakan, pelaku saat diciduk sedang melayani pelanggan di salah satu rumah makan pecel lele di kawasan Jalan Veteran, Palembang, Senin (18/7/2016).
Penangkapan pelaku YW ini bermula dari ditemukannya mayat yang terindikasi korban pembunuhan.
“Berdasarkan penyelidikan Polres Lahat, salah satu pelaku diperkirakan melarikan diri ke Kota Palembang sehingga dilakukan koordinasi dan komunikasi. Kemudian didapatkan titik terang pelaku,” kata Maruly.
Selain YW, polisi juga lebih dahulu mengamankan pelaku lainnya yakni E dan U. “Selanjutnya, tersangka YW ini akan diserahkan juga ke Polresta Lahat guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
Tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, kurungan seumur hidup atau setidak-tidaknya dipenjara 20 tahun penjara.
Sementara motif dari istri korban masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Lahat. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi lantaran E sakit hati dengan suaminya yang kerap memukuli. Lalu, E menghubungi YW untuk membunuh suaminya itu.
Tersangka YW diberikan foto, nomor telepon korban serta telepon genggam Assus Tab warna Biru sebagai uang muka. Kemudian YW menghubungi korban untuk dipasangkan instalasi listrik di rumahnya.
Bersama tersangka U, YW menjemput korban di kawasan Jalan SP 1, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, pada Sabtu (11/6) dan langsung menghabisi korban. “Hingga saat ini uang dijanjikan E sebesar Rp 15 juta, belum saya terima. Sedangkan U saya kasih uang Rp50 ribu,” kata tersangka YW.[Ant/Bir]