Polisi Gadungan Berpangkat Kompol Diciduk Polisi
TRANSINDONESIA.CO – Mariva Lumban Gaol, 38 tahun, diciduk petugas Polresta Depok dari rumah kontrakannya di kawasan Kelapa Dua dekat Kampus Gunadarma Depok, Jawa Barat.
Mariva ditangkap polisi lantaran nekat melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) untuk memperdaya korbannya.
Kapolresta Depok, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari warga yang resah dengan ulah pelaku sering menipu dan curiga dengan gerak-gerik pelaku.
“Warga yang curiga dengan gerak-geriknya melapor ke petugas Reskrim Polresta Depok. Dan benar saja, ketika diinterogasi, ternyata identitas kepolisiannya palsu,” kata Kapolres.
Setiap melancarkan aksinya, pelaku selalu mengenakan atribut layaknya seorang anggota Reskrim. Lengkap dengan kaus Turn Back Crime (TBC), lencana Polri, HT, sepatu PDL, serta tas slempang, Mariva kerap mengaku-ngaku berpangkat Kompol dan merupakan Akpol lulusan 1999.
“Modus ini ia lakukan untuk mempermudah segala urusannya, termasuk diduga membawa wanita ke kontrakan dan melakukan aksi tipu menipu,” ujar Kapolres.
Selain melakukan penipuan, pelaku juga diketahui kerap meminta jatah parkir di sekitar kampus Gunadarma. Karena atribut yang dikenakannya, sejumlah korbannya pun tak berdaya lantaran takut.
“Ini akan terus kami dalami. Menurut pengakuan para saksi seperti itu. Dia menyalahgunakan atribut seperti kaos TBC. Yang bersangkutan langsung kami amankan sesaat setelah mendapat aduan keresahan dari warga,” kata Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, dua kartu atm BRI, tiga kartu kredit BCA, empat kartu commuter line, atribut kepolisian, HT dan charger, uang senilai Rp584 ribu, sepasang sepatu PDL, tas pinggang serta kaus reskrim dengan tulisan Turn Back Crime. Kasusnya kini dalam pengembangan Polres Kota Depok.[Sap]