The Jakmania
TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait dengan kerusuhan dan penganiayaan polisi yang dilakukan suporter Persija Jakarta, The Jakmania, pada 24 Juni 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan delapan tersangka terbukti menganiaya dan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Tersangka itu ditangkap tim gabungan dari Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Krishna mengatakan, tersangka kasus penganiayaan anggota Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya, Brigadir Yudhawan, ada tiga, yakni JM, 28 tahun, MDN alias Q, 25 tahun, dan RH, 20 tahun. “Ketiganya diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan atau Pasal 460 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” katanya, Rabu (29/6/2016).
![Polisi diserang dan dianiaya.[Ist]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/06/jakmania-aniaya-polisi.jpg)
“Sementara khusus untuk tersangka AF, polisi tidak memberikan hukuman tahanan mengingat tersangka masih di bawah umur, tersangka hanya dikenakan wajib lapor,” ujarnya.
Kericuhan Jakmania bermula dari pertandingan antara Persija dan Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, Jumat, 24 Juni 2016. Saat Persija kemasukan satu gol, seorang suporter masuk dan memancing suporter lain menjebol pagar tribun sektor 13 dan 14 stadion tersebut.
Setidaknya enam polisi menjadi korban pengeroyokan oleh suporter Persija Jakarta pada Jumat malam, 24 Juni 2016. Ada korban dari pihak polisi sebanyak enam personel: 3 luka serius, 2 dirawat intensif, dan 1 masih di ICU.[Nic]




