Berjanji Untuk Tidak Berjanji
TRANSINDONESIA.CO – Seorang pemabuk terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit akibat over dosis minuman keras. Ketika ia sembuh ia menulis di dinding kamarnya “Saya berjanji tidak meminum minuman keras lagi”.
Kawan-kawannya membujuknya, namun ditolaknya. Pada suatu ketika ia dibujuk oleh sahabatnya untuk minum-minuman keras lagi. Terpaksa ia menurutinya dan iapun mabuk lagi.
Tatkala sampai di kamar ia mengambil cat merevisi tulisanya dengan mencoret sebagian dari janjinya dan menambahi dengan versi barunya, “Saya berjanji tidak akan berjanji lagi”.
Cerita tersebut menganalogikan betapa sulit merubah kebiasaan. Walau beresiko besar tidak akan membuatnya jera. Demikian halnya didalam birokrasi. Segala cara sudah dilakukan namun kebiasaan buruk akan terus berulang dan terulang. Bahkan yang menyimpang sekalipun sering dianggap sebagai kebenaran dan dibangga-banggakan.
Reformasi Birokrasi berupaya melakukan perbaikan dari dalam dan luar, bahkan penegakkan hukum yang tegas sekalipun sudah dilakukan. Namun tatkala kesempatan masih ada maka penyimpangan akan terus berulang.
Efek jera memaang tidak lagi menjadi harapan untuk menyelesaikan berbagai kebiasaan buruk dan penyimpangan. Penyalahgunaan wewenangpun akan terus berjalan tatkala kesempatan masih memungkinkan.
Kepandaian, tinggi pangkat dan derajat, kekayaan korelasinya dengan reformasi birokrasi boleh dikatakan kurang signifikan, tatkala sistem masih manual, konvensional dan parsial. Sistem-sistem yang demikian akan memberi peluang semakin suburnya KKN dan berbagai penyimpangan.
“Berjanji tidak akan berjanji lagi, janji janji tinggal janji dn lain dimulut lain di hati”.
Membangun sistem secara online atau terhubung yang terintegrasi akan lebih memudahkan pengawasan, dan meminimalisir berbagai kesempatan menyimpang.
Etika kerja menjadi standar kinerja antara do and dont serta sanksi bila melanggar. Membangun sistem terintegrasi secara elektronik yang terhubung (online) satu dengan lainnya akan memudahkan mengendalikan, mengevaluasi bahkan memberikan penilaian kinerjanya. Janjinya adalah untk ditepati dan bukan untuk tidak berjanji lagi.[CDL-21062016]
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana