Polisi Ringkus Penipuan ke Luar Negeri

TRANSINDONESIA.CO – Tim unit V Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka penipuan bernama Desy Nuraeni alias Derrio Sukmana.

“Pelaku menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri tetapi persyaratan harus menyetor uang,” ujar Kanit V Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Raindra Ramadhan Syah saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2016).

Lanjut Raindra, pelaku meminta korban menyetor uang kala itu berjumlah Rp 120 juta. Namun saat hari keberangkatan ke luar negeri, korban tidak mendapat informasi terkait kepastiannya.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Setelah dicek ternyata uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” jelasnya.

Raindra menambahkan, pelaku saat ini pun telah ditahan di Mapolda Metro Jaya guna meminta keterangan lebih lanjut. “Pelaku tengah diperiksa sebagai tersangka dan siap mengirim berkas ke JPU,” katanya.[Min]

Share