TRANSINDONESIA.CO – Petugas Unit II Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima penipu dengan cara hipnotis. Kelima pelaku bekerja secara berkelompok dan mengincar korban yang sedang sendirian.
“Kelima pelaku ditangkap di Pom Bensin Kemang Jalan Raya Bogor pada Selasa lalu,” ujar Kepala Unit II Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ari Cahyo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/6/2016).
Adapun modus yang digunakan adalah dengan pura-pura menanyakan alamat kepada korban. Dua orang pelaku kemudian mengajak korban berkomunikasi, lalu menghipnotisnya.
“Korban tidak menyadari telah memberikan barang-barang berharga, seperti laptop, ponsel, dan uang kepada pelaku,” kata Kompol Ari.
Setelah korban tersadar dari hipnotisnya, para pelaku telah pergi jauh. Kelima tersangka itu adalah AW, 35 tahun, AB, 51 tahun, WH, 34 tahun, AA, 37 tahun, dan GF, 23 tahun.
Mereka mengaku telah menjalankan penipuan itu lebih dari 100 kali di berbagai daerah sejak 2008. Mereka mengumpulkan uang hasil penipuan itu untuk membeli tanah di Bogor, Jawa Barat. “Mereka kemudian membuat kontrakan di tanah itu,” jelas Kompol Ari.
Dari komplotan mereka, polisi menyita barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp 105 ribu, enam ponsel, dua butir batu bacan, satu butir batu lavender, satu botol kecil minyak wangi, dua silet, satu buku catatan, dan satu kacamata.
Kompol Ari mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini. Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.[Min]