RS Sumber Waras.[Dok]
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi masih bimbang, meski telah menyatakan tidak korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) seluas 3,64 hektare oleh Pemerintah DKI Jakarta pada 2014 silam, nmaun KPK memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus mega dasyat perhatian publik tersebut.
“Kami belum memutuskan untuk berhenti karena masih ada informasi yang harus kami gali, paling tidak ada dua instansi yang akan kami undang, salah satunya BPK. Kalau perlu pimpinan akan menyaksikan diskusi penyelidik kami dengan teman-teman dari BPK,” kata Ketua KPK, Agus Raharjo di Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Menurut Agus, poin perbedaan penting antara laporan BPK dan KPK adalah pada penggunaan Peraturan Presiden No.40/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
![RS Sumber Waras.[Dok]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2015/08/rs-sumber-waras.jpg)
Agus menjelaskan, pembahasan pepres tersebut yang dibicarakan penyidik KPK dengan tim auditor KPK untuk menganalisa kejelasan dan validitas pembelian lahan tersebut.
“Tapi itu yang akan kami dalami pada waktu teman-teman auditor BPK bertemu dengan penyelidik kami. Teman-teman penyelidik kami rely ke Perpres 40/2014 di samping surat peraturan kepala BPN No.5/2012 yang menguatkan Perpres 40/2014 yaitu pengadaan lahan yang kurang lima hektare boleh dilakukan negosiasi langsung,” terangnya.
Meski demikian, Agus tetap memberi sinyal bahwa apabila pihaknya masih menemukan bukti baru yang diperoleh dari BPK maka proses penyelidikan kasus tersebut tetap berjalan sesuai amanah hukum.
“Harapan kami sebetulnya ada permintaan dari penyelidik kami untuk menghentikan penyelidikan, tapi kami belum menghentikan karena di penyelidikan itu boleh dihentikan, kalau ada bukti baru ya dilanjutkan lagi, namun sampai hari ini yang dilaporkan yaitu tidak menemukan perbuatan melawan hukum,” tambah Agus.
Hal ini tentu berbeda dengan pendapat BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlalu mahal.
BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. Ciputra Karya Utama kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.[Dod/Met]







