TRANSINDONESIA.CO – Polisi bekuk bandar narkoba jenis ecstasy berinisial ITH, 32 tahun, yang kerap beroperasi di wilayah kelab malam Taman Sari, Jakarta Barat.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Heru Julianto mengatakan pihaknya mengamankan pelaku di rumah kosnya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Menurutnya, pria pengangguran itu merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama di cari Polisi.
“ITH memang merupakan TO dari petugas kepolisian karena kerap mengedarkan narkotika jenis ecstasy di wilayah Taman Sari Jakarta Barat,” kata Kompol Heru, Selasa (14/6/2016).

Kompol Heru menambahkan, saat ditangkap petugas menemukan 21 butir ecstasy merek CK yang disimpan oleh ITH di dalam lemari rumah kosnya.
“Kepada penyidik, ITH menerangkan bahwa barang haram tersebut merupakan sisa penjualan kemarin. Dari setiap butir ITH mendapatkan untung sebesar Rp50 ribu rupiah,” ujarnya.
Kini pelaku harus mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.[Min]