KPK Periksa Muhidin Mohamad Said

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin Mohamad Said pada Kamis (2/6). Said akan diperiksa berkaitan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 di Maluku untuk tersangka Amran Hi Mustary.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (2/6/2016).

Priharsa mengatakan, Said dimintai keterangannya untuk kasus yang telah menjerat sejumlah anggota DPR di Komisi V tersebut. Termasuk tentang dana aspirasi dari anggota DPR. Dalam kasus ini, anggota DPR diduga telah menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur di Maluku melalui Kementerian PUPR.

Gedung KPK.[Dok]
Gedung KPK.[Dok]
“Lebih digali kepada apa yang dia ketahui tentang dugaan adanya ‘permainan’ dalam proyek jalan tersebut,” ujar Priharsa.

Selain itu, anggota dari fraksi Partai Golkar itu juga akan dimintai keterangannya terkait adanya pertemuan-pertemuan yang diduga terkait dengan tindak pidana suap itu.

Diketahui sebelumnya, Sekjen Kementerian PUPR, Taufik Widjojono usai diperiksa KPK Rabu (2/6/216) malam mengaku sempat bertemu dengan pimpinan Komisi V DPR. Pertemuan informal itu disebut-sebut membahas usulan atau program aspirasi dalam bentuk proyek-proyek agar dimasukkan ke APBN 2016.

“Iya, betul (ada pertemuan). Iya, iya,” kata Taufik.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga diantaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI.

Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.[Rol/Dod]

Share
Leave a comment