TRANSINDONESIA.CO – Lima personel Kepolisian Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Selain kelima oknum tersebut, personel Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan juga menangkap enam orang lainnya. Kelima oknum polisi itu diketahui berinisial Bripda MFS (23), Bripda SA (23), Bripda SAS (22), Bripda KF (22), dan Bripda BD (22).
Enam orang lainnya yang juga digiring ke Mapolresta Padangsidimpuan adalah Idip (26), MD (30), KB (21), RS (26), NF (24), NNT (23). Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan butir pil ekstasi, satu bungkus plastik transparan berisi pecahan pil ekstasi.
![Narkoba jenis ekstasi.[Dok]](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/03/ekstasi-polisi.jpg)
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi. Setelah berada di ruangan, sejumlah personel langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Saya mengungkapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu tugas kepolisian untuk memberantas narkoba di Kota Padangsidimpuan,” ujarnya, Sabtu 28 Mei 2016.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap kelima oknum polisi tersebut dan enam orang lainnya.[Ant/Don]