TRANSINDONESIA.CO – Polisi akhirnya menetapkan seorang guru berinisial J sebagai tersangka pencabulan terhadap 10 anak dibawah umur. Tersangka J mencabuli bocah yang merupakan tetangganya di kawasan Perumahan Mutiara Gading Timur (MGT), Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya J ditangkap dirumahnya pada Kamis (19/5/2016) malam atas laporan keluarga korban berinisial S.
“Pelaku mengaku telah melakukan tindakan asusila kepada sepuluh orang anak,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Evi Fatna di Bekasi, Sabtu (21/6/2016).
![Polisi saat membwa guru cabul dari kediamannya Perumahan Mutiara Gading Timur (MGT), Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.[posbekasi.com]](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/05/Polisi-bawa-guru-cabul.jpg)
“Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korbannya dengan pemberian uang untuk jajan. Rata-rata para korban berusia sebaya sekitar 12 tahun,” katanya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.
“Saat ini pelaku mendekam di penjara Mapolresta Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.[Idh]