Kejari Masohi Akan Panggil Paksa 7 Tersangka Korupsi ADD
TRANSINDONESIA.CO – Sedikitnya tujuh tersangka kasus korupsi atau penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di tiga kecamatan Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, terancam dipanggil paksa oleh kejaksaan.
“Kami sudah dua kali melayangkan panggilan, namun mereka tidak hadir sehingga pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik belum berjalan,” kata Kepala Kejaksanaan Negeri Masohi Cabang Geser Geser, Youchen Ahmadaly di Ambon, Minggu (15/5/2016)
Penyidik akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku guna melakukan pemanggilan yang ketiga.
Menurut Youchen, bila para tersangka tetap mangkir dari panggilan jaksa penyidik maka akan ditempuh upaya paksa untuk menjemput mereka secepatnya.
Para tersangka yang dipanggil ini adalah Kepala Desa Rarat, Kecamatan Gorom Timur tahun anggaran 2015 berinisial IGK, dan kades administratif Miran Manaban, Kecamatan Gorom Timur tahun 2015 berinisial AM.
Tersangka lainnya adalah Kades Keliwaru, Kecamatan Seram Timur berinisial MS dan MT selaku tenaga pendamping, ditambah Kades administratif Afan Kota berinisial MAK bersama SR yang merupakan bendahar Desa Kiandarat bersama kadesnya berinisial ARW.
Meski Youchen telah dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Maluku, namun dirinya berharap Kacabjari Geser yang baru tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Kasusnya sudah dalam tahap penyelidikan dan sudah ada penetapan para tersangka. Sudah dua kali dilakukan pemanggilan namun mereka mangkir sehingga akan dilakukan pemanggilan ketiga,” ujarnya.[Ant/Kum]