Tersangka Korupsi IMB Dijebloskan ke Tahanan
TRANSINDONESIA.CO – Dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Murung Pusak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, AY dan ALF menjadi tahan Kejaksaan Negeri setempat dengan status tahanan kota.
“Kedua tersangka boleh beraktivitas seperti biasa di Kota Tanjung tapi wajib lapor dua kali seminggu ke kantor Kejaksaan Negeri Tabalong,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong Suwaskito Wibowo di Tanjung, Kamis (12/6/2016).
Penetapan sebagai tahanan kota dikeluarkan menyusul penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Tabalong, Selasa (10/5/2016).
Status tahanan kota diberlakukan selama 20 hari sejak penyerahan tersangka ke Kejari Tabalong dan setelah pelimpahan ke pengadilan status tersebut bisa berubah atau tetap tergantung pihak Pengadilan Negeri.
Pihak Kejaksaan Negeri Tabalong menyatakan berkas perkara untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi IMB telah lengkap dan selanjutnya menyiapkan administrasi untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tabalong.
“Targetnya awal Juni kedua tersangka maupun barang bukti bisa diserahkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Kasus dugaan penyalahgunaan retribusi IMB ini terungkap menyusul adanya laporan dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, termasuk ditemukannya nomor registrasi ganda.
Dari penyidikan kedua tersangka, Tipikor Polres Tabalong memeriksa 71 orang dari kalangan pengusaha dan pegawai Kecamatan Murung Pudak.[Ant/Tan]