Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Warung Jamu

TRANSINDONESIA.CO – Polsek Setu merazia cipta kondisi (Cipkon) pada warung jamu tradisional yang menjual minuman keras (miras). Polisi berhasil menyita puluhan botol dari warung berkedok jual jamu di tiga lokasi di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (11/5/2016) malam.

Unit Reskrim Polsek Setu yang merazia warung jamu Gapura di Kampung Cijengkol RT01/03 tidak menemukan warung tersebut menjual miras.

Saat meluncur di warung jamu Asem di Kampung Burangkeng RT03/06, milik Swis Iskandar, polisi berhasil menyita 12 botol miras jenis intisari.

Polisi sita puliuhan botol miras yang dijual di warung jamu.[IDH]
Polisi sita puliuhan botol miras yang dijual di warung jamu.[IDH]
Begitu pula razia di warung jamu Kombo Kampung Ciledug RT09/08 milik Edo Junardo polisi mengangkut 26 botol miras yang dijual di warung itu terdiri dari 3 Botol anggur putih, 8 botol anggur merah, 6 botol intisari, 5 botol anggur orang tua, 1 botol kamput, 1 botol kilin dan 2 anggur kolesom.

“Razia miras terus kita lakukan apalagi menjelang bulan Ramadhan pada 6 Juni mendatang akan lebih kita intensifkan. Ini upaya Polri dalam melaksanakan Cipkon,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, Kamis (12/5/2016).

Menurut Agus Rohmat, razia miras ini merupakana salah satu atensi Kapolresta Bekasi Kombes Pol M Awal Chairuddin yang memerintahkan seluruh jajaran Polsek untuk merazia miras.

“Polsek Setu sudah memulai tahap pengamanan Ramadhan, karena itu apa-apa yang dapat mengganggu jalannya Ramdhan akan kita bersihkan. Agar saat umat muslim menjalankan ibadah puasa nanti dapat melaksanakan ibadah dengan tenang tanpa ada gangguan Kamtibmas. Miras ini sangat merusak moral dan dapat mengganggu Kamtibmas,” kata Agus Rohmat.[Idh]

Share