Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Seringkali semua melimpahkan kesalahan dan menyalahkan ke pemimpi.”Tidak ada prajurit yang salah” kalimat ini merefleksikan bahwa kesalahan memang ada pada sang pemimpin.
Demikian halnya yang diatur dari kode etik (code of conduct) yang mengatur implementasi SOP. Apakah sang pemimpin mampu menjalankan SOP dalam mewujudkan mimpinya atau tidak.
Kesalahan karena kelalaian dan ketidakmampuan saja yaang masih bisa dimaafkan. Tatkala ada unsur kesengajaan dari merancang, memerintahkan atau membiarkan dikenakan pidana padanya. Menjadi pemimpin memang bukan bagian dari karnaval untuk gagah-gagahan atau narsis semata. Amalan-amanah inilah yang menjadi kredibilitasnya.

Sang pemimpin memang wajib dinilai dari kepemimpinanya. Di sini di nilai apa kebijakannya untuk memperbaiki, mencegah, meningkatkan kualitas dan untuk membangun serta menyiapkan masa depan yang lebih baik.
Di bidang administrasi di nilai kemampuanya untuk, membangun SDM yang berkarakter, merencanakan dan memprogramkanya dalam (pokok-pokok majareial), memodernisasi sarpras baik kuantitas dan kualitas. Menggunakan anggaran sesuai dengan perencanaan yang dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi, hukum, fungsional dan moral.
Di bidang operasional sang pemimpin akan di nilai bagaimana menjalankan yang rutin, khusus dan kontijensinya. Yang dikaitkan pada kemitraan, pelayanan kepada publik, pemecahan masalah dan solusi-solusinya, network serta upaya-upaya capacity building (perkuatan institusi yang di bangun). Nilai bagi pemimpin secar administrasi, moral hukum, dan mafaat atau kemajuan serta kemanfaatan bagi banyak orang dapat dipertanggung jawbkan.[CDL-10052016]
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana







