TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman Barat, Asgiarman terkait kasus dana penanggulangan bencana sebesar Rp3,5 miliar tahun 2013.
“Benar, hari ini kami menetapkan Asgiarman sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Talu Kecamatan Talamau,” kata Kepala Kejaksaan Simpang Empat, Teguh Wibowo SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Ihsan SH MH di Simpang Empat, kemaren.
Ia menjelaskan akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 miliar. Dijerat pasal 2,3 dan 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Untuk sementara tersangka kami tahan di Rutan Talu selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Rutan Muaro Padang untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Padang,” ujarnya.
Ia menyebutkan penyidikan terhadap kasus tersangka sudah dilakukan sejak 19 Januari 2016. Sebab, diduga tersangka melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan Inspektorat Pasaman Barat.
“Saat ini kami sedang mendalami kasus ini apakah ada tersangka lainnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan penanganan kasus ini berawal adanya dana tanggap darurat bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp4,14 miliar yang masuk ke rekening BPBD Pasaman Barat pada 2013.[Ant/Bir]