Empat Pelaku Penyekap Ibu Rumah Tangga Diciduk

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Subdirektorat Kejahatan dan kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk empat orang yang diduga pelaku penculikan dan penyekapan atas seorang ibu rumah tangga, Rizayati, 32 tahun.

Petugas berhasil mengungkap kasus penyekapan ini setelah mendapat laporan dari suami korban, Imran Hamid, yang melapor kemarin.

“Motifnya utang-piutang,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan di Jakarta, Senin (25/4/2016).

Ilustrasi
Ilustrasi

Keempat tersangka itu yakni Bantaka alias Agam, 38 tahun, Dedi Sofyan, 47 tahun, Munir Hasan, 37 tahun dan seorang wanita Nuraini.

AKBP Herry menuturkan, anggota Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi Stialanri K Setinggar yang mengungkap kasus penculikan dan penyekapan tersebut.

Awalnya suami Rizayati, Imran Hamid melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penculikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 1974/ IV/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 24 April 2016.

Selanjutnya, petugas menyelidiki laporan tersebut hingga menangkap keempat pelaku di Jalan Gunung Balong Raya Nomo 10 Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan dan Jalan Lobak II Nomor 13 RT05/07 Pondok Cabe Ilir Pamulang Tangerang Selatan.

AKBP Herry mengatakan, para pelaku itu membawa paksa korban untuk meninggalkan rumah dan menyekap di sebuah penginapan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima lembar kartu tanda penduduk (KTP), satu unit mobil D-1677-TG dan satu unit sepeda motor.

Terkait kejadian itu, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan.[Nic]

Share
Leave a comment