TRANSINDONESIA.CO – Masalah parkir kini menjadi trend dari mencari lahan, pengamanan, sampai dengan pengelolaanya. Pada lingkungan perkantoran, perbelanjaan, pasar,sekolah, perkantoran, hingga daerah tempat tinggal.
Parkir sembarangan sering kita lihat di badan dan bahu jalan, pada tikungan, jalur-jalur emergency/evakuasi, bahkan di lokasi/jalur-jalur larangan. Dampak parkir sembarangan yang paling cepat terlihat adalah kemacetan.
Tatkalakemacetan terjadi dampak lainya akan muncul baik keamanan, keselamatan, kenyamanan dan masalah-masalah sosial lainnya bisa terjadi.
Mengatasi masalah parkir hendaknya dimulai dari persyaratan jual beli kendaraan bermotor. Tatkala seseorang akan membeli kendaraan bermotor, ia wajib menunjukan tempat parkirnya (yang representatif dan tidak berdampak pada kamseltibcarlantas).
Pada pembangunan gedung apa saja yang akan digunakan banyak orang, lahan prkir harus menjadi syarat utama. Pengelolaan angkutan umum sehingga menjadi pilihan utama dan kebanggaan warga kota sehingga warga masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadinya. Pengelolaan parkir semestinya sudah mulai dengan system elektronik sehingga terhubung (secara online) dapt dikaitkan dengan sistem penegakkan hukum secara elektronik.
Parkir sudah saatnya ditangani secara elektronik dan dikontrol dari sistem ERI (elektronic registration and identification) dan ELE (electronic law enforcement).
Sistem-sistem online yang terkoneksi pada back office dengan berbagai aplikasinya akan memudahkan untuk memanage perparkiran dan tentu saja angkutan umum dapat menjadi pilihan utama dan kebanggaan warga dalam berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.[CDL-25042016]
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana