Penerbitan Sprindik La Nyalla Bertentangan Hukum
TRANSINDONESIA.CO – Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti, Soemarso, menilai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bertentangan dengan hukum.
Kejati menerbitkan sprindik baru nomor print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 dan surat penetapan tersangka La Nyalla berdasarkan surat Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 yang resmi disampaikan pada media, Rabu (13/4/2016).
“Sprindik yang dilakukan sudah membentur hukum, acara karena sesuai putusan praperadilan maka perkara penyidikan kasus korupsi pembelian IPO harus dihentikan, itu perintah putusan yang tidak dilaksanakan oleh kejati,” tutur Soemarso.
Menurutnya dengan dikabulkannya praperadilan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, maka kasus kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim telah selesai.
Sementara menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawa, mengatakan dengan penerbitan sprindik baru tersebut maka proses penetapan La Nyalla pun mulai kembali dari awal. Jaksa akan kembali memeriksa saksi pada Jum’at (15/4/2016).[Rol/Ats]