Penerbitan Sprindik La Nyalla Bertentangan Hukum
TRANSINDONESIA.CO – Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti, Soemarso, menilai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bertentangan dengan hukum.
Kejati menerbitkan sprindik baru nomor print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 dan surat penetapan tersangka La Nyalla berdasarkan surat Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 yang resmi disampaikan pada media, Rabu (13/4/2016).
“Sprindik yang dilakukan sudah membentur hukum, acara karena sesuai putusan praperadilan maka perkara penyidikan kasus korupsi pembelian IPO harus dihentikan, itu perintah putusan yang tidak dilaksanakan oleh kejati,” tutur Soemarso.
![Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.(ist)](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2015/03/La-Nyalla-Mattalitti.jpg)
Menurutnya dengan dikabulkannya praperadilan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, maka kasus kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim telah selesai.
Sementara menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawa, mengatakan dengan penerbitan sprindik baru tersebut maka proses penetapan La Nyalla pun mulai kembali dari awal. Jaksa akan kembali memeriksa saksi pada Jum’at (15/4/2016).[Rol/Ats]