Menimbang Hunian Berimbang [9]: Perbanyak Ruang Partisipasi

TRANSINDONESIA.CO – Sudah “takdir“ Pemerintah menjalankan peran memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Itu amanat konstitusi dan pasal 54 ayat (1) UU PKP.  Apalagi saat ini masih  tingginya defisit pasokan rumah (backlog) dan mahalnya harga tanah.

Untuk mengatasi itu, konsep Hunian Berimbang  untuk  meragamkan tipe/kelas  persediaan rumah. Hunian Berimbang  jurus bijak dan cerdas membumikan asas Kebersamaan dan Keragaman (Pasal 2 huruf h UU PKP) yang menjadi modal sosial untuk harmoni pembangunan perumahan.

Tak cuma itu, Hunian Berimbang efektif mengatasi backlog dan menambah pasokan  sedian rumah umum dan rumah susun umum bagi MBR.  Patut jika Pemerintah memebuat regulasi Hunian Berimbang yang logis,  luwes  dan dapat mengatrol capaian  Program Sejuta Rumah (PSR).

Kali ini TRANSINDONESIA.CO menurunkan seri opini Muhammad Joni,    Managing Partner Law Office Joni & Tanamas, Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI).

Tertumpang harap, sumbang pikir ini berguna menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan melanjutkan PSR tahun kedua.

Ilustrasi rumah rakyat.
Ilustrasi rumah rakyat.

Perbanyak Ruang  Partisipasi

Apa yang terjadi Pemerintah tanpa masyarakat? Apa yang dibanggakan dengan fasilitas pelayanan publik,  tanpa peranserta dan partisipasi pelaku non pemerintah alias masyarakat?  Apa yang terjadi jika fasilitas pelayanan publik seperti transportasi,  sekolah/universitas, fasilitas kesehatan,  air bersih, pengelolaan sampah, tanpa peran swasta?

Mudah ditebak.  Tugas pelayanan kebutuhan dasar akan stagnan  jika hanya mengandalkan Pemerintah.  Demikian pula halnya dengan penyediaan perumahan rakyat untuk MBR. Penyediaan rumah bagi MBR, bahkan Program Sejuta Rumah (PSR) justru dengan mengandalkan kontribusi dan peranserta pelaku pembangunan non pemerintah.

Dasarnya? Mari sejenak  mencerna  amanat konstitusi dan UU PKP.   Kua juridis-konstitusional,  badan hukum non pemerintah  bukan penerima amanat  Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.  Bukan pula penyandang kewajiban aseli  dari UU PKP yang berkewajiban menyediakan rumah bagi MBR.  Termasuk ikhwal Hunian Berimbang.

Peran dan tanggungjawab badan hukum non pemerintah,  konteksnya melakukan partisipasi sesuai asas  kebersamaan dan kemitraan  Pasal 2 UU PKP.  Mengapa? Karena tidak semua urusan aseli eksekutif dapat ditanggulangi sendiri Pemerintah sehingga UU PKP membuka jalur peranserta masyarakat.

Buktinya, Pemerintah masih saja meminta partisipasi pelaku pembangunan swasta menyediakan rumah umum bagi MBR.  Selaku provider rumah bersubsidi, termasuk dalam Program Sejuta Rumah, bahkan dahulu Program Rusun 1000 Tower.

Dapat dipastikan, hampir seluruh pelayanan publik tidak mampu ditangani utuh dan seluruh oleh Pemerintah, misalnya transportasi publik (darat, laut, udara), fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan air bersih,  pendidikan dasar, menengah, tinggi. Bahkan Pemerintah tak segan  mengundang pelaku usaha asing mengelola urusan publik semisal menyediakan kereta cepat Jakarta Bandung, transportasi udara murah (low cost carrier/LCC).

Namun peranserta non pemerintah itu tidak menafikan tugas Pemerintah tetap wajib memberikan bantuan dan subsidi kepada pelayanan publik.  Artinya? Mendelegasikan kewajiban pelayanan publik kepada badan hukum non pemerintah, tidak menghilangkan kewajiban aseli  Pemerintah  sesuai konstitusi dan UU, yang memegang amanat kekuasaan eksekutif.

Tersebab itu,  logikanya jangan dibolak balik. Kewajiban Hunian Berimbang jangan hanya dibebankan kepada badan hukum non pemerintah, sementara Pemerintah hanya fakultatif. Yakni, bisa membantu bisa pula tidak sama sekali,  dengan menggunakan dan berdalih dari kata “dapat” dalam Pasal 34 ayat (4) UU PKP.  Ketentuan ragu-ragu itu mendegradasikan kewajiban Pemerintah.

Andaipun  ketentuan Hunian Berimbang untuk rumah tapak dirancang dengan rasio 1:2:3,  hal itu  merupakan norma partisipasi non pemerintah  terhadap perumahan rakyat (public housing)  untuk memenuhi kebutuhan  rumah bagi MBR.

Dalam kondisi Pemerintah tidak mampu melaksanakan urusan pelayanan publik secara utuh dan seluruh, jurus apik dan bijak dengan membuka lebar pintu partisipasi. Mengerakkan asas kebersamaan dan kemitraan. Tidak ada yang dirugikan dan tidak merendahkan wibawa pemerintah jika membuka  selebar-lebarnya keran partisipasi masyarakat.

Mendudukkan posisi non pemerintah dalam  melakukan  peran  partisipasi termasuk  dalam Hunian Berimbang diamini  Yayat Supriatna, pakar planologi  Universitas Trisakti  yang juga  Dewan Pakar The HUD Institute.  Menurut Yayat Supriatna,  Pemerintah mestinya  membuka lebar ruang dialog dengan partisipansi sebagai upaya turut  menuntaskan defisit perumahan atau backlog.

Secara objektif, diakui adanya hambatan dan efek negatif harga jual dan permodalan jika dilakukan  Hunian Berimbang tanpa bantuan dan dukungan Pemerintah. Tanpa  kelonggaran Hunian Berimbang  yang tidak satu hamparan dalam satu daerah kabupaten/kota.

Harga jual bisa naik sampai 90%, sebagaimana hasil studi Perum Perumnas yang diungkap Muhammad Nawir, Direktur Perum Perumnas  setakat  Diskusi Seri 1  “Optimalisasi Hunian Berimbang untuk Program Sejuta Rumah” yang digiatkan HUD Institute, 7 April 2016 lalu.

Jika menelaah RPP PKP yang tengah digodok Pemerintah,  ketentuan Hunian Berimbang  tidak dicarikan solusinya secara kreatif dan luwes dalam RPP PKP, semisal bisa di kabupaten/kota berbeda yang berbatasan dengan mensyaratkan kerjasama antar daerah ataupun mengacu kebijakan rencana tata ruang dan wilayah strategis bagi kota bertumbuh atau kota mandiri baru.

Lagi pula, ketentuan Hunian Berimbang tidak satu hamparan namun dalam satu daerah kabupaten/kota  versi Pasal 36 ayat (1) UU PKP, bukan kemestian yang mutlak tetapi ragu-ragu.  Mengapa? Sebab Pasal 36 ayat (1) UU PKP menggunakan kata “harus”, bukan wajib. Sehingga maksud asli pembuat UU PKP membuka peluang terobosan dan langkah afirmatif.

Berbeda dengan Pasal 54 ayat (1) UU PKP yang menggunakan kata “wajib”. Tentu penggunaan kata “wajib”, “harus“, ataupun “dapat” dalam frasa dan kalimat  UU PKP bukan tanpa maksud dan rasio hukum.

Perancang  RPP PKP yang megatur Hunian Berimbang tidak  cermat memahami  maksud asli UU PKP, yang mestinya mengadopsi  konteks, teks, asas, dan kemanfaatan norma  bagi melaksanakan kewajiban Pemerintah sesuai konstitusi dan Pasal 54 ayat (1) UU PKP.

Lebih parah lagi jika penyusunan  RPP PKP  tidak mengakomodasi pandangan, masukan dan aspirasi publik. Mestinya membuka selebar-lebarnya  ruang dialog substantif-aspiratif  antara Pemerintah dengan non pemerintah.

Hal itu penting dan prinsipil,  karena yang hendak diatur dalam RPP PKP adalah ikhwal kewajiban aseli Pemerintah yang dikombinasikan secara konkuren dengan partisipasi non pemerintah.

Singkatnya, Pemerintah tidak boleh tergopoh menutup diri  dengan  dialog substantif dalam merancang RPP PKP.   Jika ikhwal kenyamanan investasi asing,  Pemerintah membuka sekat dan hambatan, melakukan relaksasi dan deregulasi dengan Paket Kebijakan, mengapa tidak untuk  urusan perumahan rakyat dimana Hunian Berimbang sebagai salah satu jurus mengatasi defisit rumah?

Sekali lagi, mestinya Pemerintah  tidak boleh mematikan ruang dialog dan sebaliknya membuka lebar keran partisipasi. Jika perlu  disempurnakan dengan prosedur pengawasan dan pengendalian yang ketat, jelas dan terukur, akuntabel, transparan, dan melibatkan pengawasan publik.

Beralasan pula  membuat mekanisme yang akuntabel dan menyediakan pengawas perumahan (housing inspector) yang bersama-sama dengan institusi publik  menjadi  pengawas yang tegas  untuk kepatuhan  Hunian Berimbang.  Hemat penulis, HUD Institute bisa diandalkan merancang proposal kebijakan Pengawasan Hunian Berimbang dengan melibatkan institusi publik.

Semakin banyak dialog dan ruang partisipasi untuk melaksanakan tanggungjawab  Pemerintah, berbanding lurus dengan  efektifitas fungsional Pemerintah.   Pun demikian,  tidak serta merta dimaksudkan menganulir kewajiban aseli Pemerintah melaksanakan tugas konstitusionalnya.

Tak elok jika mengalihkan  kewajiban eksekutif itu kepada non pemerintah. Apalagi mengancamnya dengan kriminalisasi, baik Hunian berimbang untuk rumah tapak maupun rumah susun.  Kalau UU PKP tidak ada sanski pidana Hunian Berimbang, apa logikanya  sanksi pidana ikhwal Hunian Berimbang dalam  UU Rumah Susun?  Kriminalisasi UU Rusun  harus ditinjau ulang.    Yang Terhormat Bapak Presiden, ini saatnya menimbang ulang Hunian Berimbang untuk optimalisasi PSR. Demi visi Nawacita.

Oleh:  Muhammad Joni – Managing Partner Law Office Joni & Tanamas, Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI)

Share