Cawagub Pilihan Ahok Diperiksa KPK Terkait Suap Raperda Reklamasi

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari dijadwalkan memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Bakal calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI pendamping Ahok itu mendatangi Gedung KPK pada Kamis (7/4/2016).

Heru diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Heru Budi Hartono.[Ist]
Heru Budi Hartono.[Ist]
“Sebagai saksi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan Raperda tentang Reklamasi Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKI Jakarta, periode 2015-2035,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK,  Saut Situmorang mengatakan KPK dalam memeriksa dugaan kasus suap yang melibatkan anggota DPRD DKI Mohammad Sanusi, tidak satu arah yakni pihak pemberi suap maupun penerimanya.

“Penyidik terus bekerja menindak lanjuti kebeberapa arah, tidak satu arah saja,” kata Saut.

Termasuk pemeriksaan dari pihak Pemprov DKI dan Badan Legislasi Daerah yang ikut terlibat dalam pembahasan Raperda.

Selain memeriksa Heru, KPK juga memeriksa Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tuti Kusumawati dan beberapa saksi lain bagi tersangka Ariesman Widjaja yang merupakan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.

Mereka yakni Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulai Kecil Sudirman Saad, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat, Budi Nurwono (swasta), dan Hardy Halim (swasta).

Sebelumnya, pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/4), KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.‎ Yakni, ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda yang sudah tiga kali ditunda dalam pembahasan rapat paripurna tersebut.

Diketahui juga dalam sebuah pembahasan raperda melibatkan DPRD, Pemerintah Daerah, serta Badan Legislasi Daerah (Balegda).[Rol/Dod]

Share