Ilustrasi kaum LGBT.
TRANSINDONESIA.CO – Polisi berhasil meringkus seorang tersangka penjual film porno khusus untuk kaum Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) saat menyamar sebagai pembeli.
Tersangka berinisial RA menjual film porno tersebut melalui blog pribadinya di tangkap di Depok, Jawa Barat.
“Tersangka ditangkap karena menjual video porno lewat blog pribadinya,” kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKPB Agung Marlianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/4/2016).

Menurut Agung, polisi yang terus berpatroli melalui cyber untuk mencari konten-konten bermuatan pornografi online menemukan blog RA menyajikan film porno khusus untuk LGBT.
“Begitu menemukan blog berisi konten porno, kita melacak keberadaan pemilik blog yang diketahui berada di wilayah Depok. Blog itu memuat video dan foto dokumentasi yang didominasi hubungan kaum LGBT dalam bentuk perangkat keras, perangkat lunak, flashdisk dan kepingan cakram,” kata Agung.
Dari pengakuan tersangka RA kata Agung, tersangka telah menjalankan bisnis haramnya itu selama tiga tahun dengan mengantongi penghasilan Rp10 juta per bulan.
Selain meringkus RA, polisi juga membekuk seorang kurir berinisial A yang menjual film porno kepada pelanggan RA.
“A ditangka saat menjual film porno kepda polisi yang menyamar sebgai pembeli,” kata Agung.
Akibat perbutan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 32 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi juncto Pasal 80 UU Nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.[Nic]







