Aktivis Perempuan India Dilarang Masuk ke Kuil

TRANSINDONESIA.CO – Sekelompok aktivis perempuan dicegah memasuki sebuah kuil di India Barat. Padahal pengadilan telah memerintahkan tidak ada diskriminasi gender di tempat-tempat ibadah Hindu.

Pengadilan tinggi di Mumbai pada Jumat (1/4/2016) menyatakan, perempuan memiliki hak dasar untuk masuk dan berdoa di dalam kuil di negara bagian Maharashtra. Ini memerintahkan pemerintah negara bagian untuk memastika perempuan tidak dicegah memasuki kuil.

Peraturan ini juga menjadi kemenangan bagi 25 aktivis dari Bhumata Ranragini (Women Warrriors of Mother Earth) Brigade yang berusaha memasuki kuil Shani Shignapur. Secara tradisonal, kuil tersebut hanya terbuka untuk laki-laki.

Kuil Hindu di India
Kuil Hindu di India

Kelompok aktivis perempuan itu dihentikan penduduk desa yang marah. “Keputusan itu seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah. Kami akan mengajukan keluhan polisi terhadap perdana menteri dan menteri dalam negeri,” ujar ketua Bhumata Ranragini Brigade, Trupti Desai dilansir Al jazeera, Sabtu (2/4/2016).

Tradisi lama

Tim polisi kemudian membawa para aktivis ke lokasi aman ketika penduduk desa yang marah mengancam akan menyerang siapa saja yang memasuki kuil.

Kuil Shingnapur terletak 300 kilometer timur Mumbai. Kuil didedikasikan untuk kejantanan laki-laki dewa Shani yang dilambangkan planet Saturnus dalam mitologi Hindu. Aktivis Bhumata telah berusaha memasuki kuil sejak awal Januari tapi dihentikan oleh polisi, bahkan sejak sekitar 90 kilometer dari kuil.

Pengadilan kemuadian mendegar sebuah petisi menentang larangan tersebut di Maharashtra. Namun demikian penduduk sekitar tetap memegang teguh tradisi kuno. “Tradisi kuno kami tidak bisa dilanggar. Desa kami telah memutuskan perempua tidak diizinkan masuk ke tempat suci,” kata seorang warga desa.

Otoritas negara sebelumnya telah meyakinkan pengadilan bahwa mereka akan mematuhi perintah. Di bawah hukum negara 1956, siapa pun yang mencegah perempuan memasuki kuil bisa dipenjara selama enam bulan.[Fen]

Share
Leave a comment