Residivis Simpan Uang Palsu Rp12 M

TRANSINDONESIA.CO – Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menyita uang palsu senilai total Rp12 miliar berupa pecahan rupiah, dolar, dan euro dari tangan seorang residivis kasus tersebut.

“Barang bukti yang kita sita berupa 42 lembar pecahan rupiah senilai Rp100 ribu, empat lembar pecahan kertas Rp50 ribu, satu pak pecahan 5.000 dolar AS, 16 pak pecahan 100 dolar AS, dua pak 1.000.000 euro, dan empat pak pecahan 50 dolar AS,” kata Kapolresta Bekasi Kota Kembes Polisi Hery Sumardji di Bekasi, Kamis (31/3/2016).

Menurut dia, total uang palsu tersebut siap diedarkan oleh dua pelaku masing-masing berinisial GG (40) dan WW (51).

Ilustrasi
Ilustrasi

“Pelaku melakukan transaksi uang palsu dengan perbandingan satu pak isi 100 lembar pecahan 100 dolar AS seharga Rp100 juta uang asli,” katanya.

Kronologis penangkapan berlangsung saat Unit Kemanan Negara Polresta Bekasi Kota melakukan observasi di SPBU Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan pada tanggal 24 Maret 2016 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Petugas kami memperoleh laporan masyarakat ada sebuah kendaran jenis Xenia warna silver yang dicurigai akan mengedarkan uang palsu,” katanya.

Petugas langsung menghampiri kendaraan pelaku dan melakukan penggeledahan di dalam mobil serta para pelaku.

“Hasilnya ditemukan uang palsu di dalam mobil pelaku,” katanya.

Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi di kawasan Cibubur dan menemukan bukti lainnya berupa dua unit printer, satu unit alat laminating, satu unit scanner, dan satu kotak brankas.

Para pelaku mengaku akan melakukan transaksi di lokasi penangkapan. Namun, terlebih dahulu ditangkap polisi.

Hery mengatakan bahwa pelaku WW mengaku memperoleh uang palsu itu dari rekannya berinisial IS yang masih berstatus DPO di Pandeglang, Banten.

“WW mengedarkan uang rupiah dan dolar sejak Oktober 2015 setelah dia mendapat bebas bersyarat dari Lapas Banten dalam perkara yang sama,” katanya.

Hery menambahkan bahwa para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Ancamanya penjara selama 10 tahun,” katanya.[Ant/Idh]

Share
Leave a comment