KPK Periksa Agus Samuel Sebagai Saksi Korupsi RS UNAIR
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga tahun 2007-2010 dan pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Universitas Airlangga (Unair) tahun 2009.
Saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Perusahaan PT. Pembangunan Perumahan (PP) Agus Samuel Kana.
“Agus Samuel Kana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAS (Fasichul Lisan),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (31/3/2016).
KPK pada Rabu (30/3/2016) juga sudah menggeledah kantor rektorat Unair di Surabaya selama 8 jam dan pada Selasa (29/3/2016) penyidik menggeledah kantor PT. PP divisi operasi III di Jalan Raya Juanda No. 1 Sidoarjo, Jawa Timur. PT. PP adalah pemenang tender proyek tersebut.
Dari lokasi penyidik menyita dokumen dalam bentuk hard copy dan soft copy seperti kontrak dan dokumen keuangan.
“Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp85 miliar dari total nilai proyek lebih dari Rp300 miliar rupiah,” tambah Yuyuk.
KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka dalam korupsi di RS Pendidikan Unair yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.
Dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih.[Ant/Dod]