Polisi Ungkap Penyelundupan Mobil ke Timor Leste

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penyelundupan kendaraan bermotor dari Indonesia ke Timor Leste. Kendaraan yang diselundupkan tersebut tanpa dilengkapi BPKB.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan pelaku bernama Maryanto alias Gali, 34 tahun, menyelundupkan kendaraan tersebut melalui jalur laut, yaitu melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak Surabaya.

“Tersangka menyelundupkan kendaraan, tanpa dilengkapi kelengkapan surat-surat yang sah,” ujar Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3/2016).

Polda Metro Jaya.[YAN]
Polda Metro Jaya.[YAN]
Penyelundupan kendaraan tersebut, bermula dari seorang pemilik modal asal Timor Leste bernama Ricardo Soares. Gali diminta untuk mengumpulkan kendaraan roda dua atau roda empat dengan harga di bawah standar, yang rencananya akan dipasarkan ke Dili, Timor Leste dengan dibantu rekannya, Krisdiantoro.

Setelah mengumpulkan pesanan kendaraan tersangka menyimpannya di PT Avindo Portlink. Rencananya, kendaraan tersebut akan dimasukan ke dalam kontainer.

“Sesuai dokumen pemesanan, kontainer berisi mobil akan dikirim ke Dili, Timor Leste,” ucap Kapolda.

Kapolda menambahkan pelaku dibekuk pada (7/3/2016), di daerah Sragen, Jawa Tengah. Saat diamankan, Gali akan menyelundupkan lima buah kendaraan roda empat berbagai jenis.

Saat digeledah, polisi menemukan beberapa barang bukti, di antaranya enam BPKB Nusa Tenggara Timur, dua buku rekening, satu ATM dan satu unit mobil Toyota Rush.

Kapolda menuturkan, menurut keterangan dari pelaku ia sudah 5 kali melakukan penyelundupan kendaraan bermotor ke Dili, Timor Leste. Pada tahap pertama pelaku mengirim kendaraan bermotor tanpa BPKB Sebayak 27 kendaraan.

Kemudian, di tahap kedua pelaku mengirim 28 kendaraan, tahap ketiga mengirim 4 kendaraan, tahap keempat 7 unit kendaraan dan tahap kelima mengirim 5 unit kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 481 KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Sementara itu, polisi masih mengejar satu pelaku lain yang diketahui menjadi sumber dana bagi Gali mengumpulkan kendaraan, yakni Ricardo Soares.

“Kami masih mengejar satu rekan tersangka yang bewarga negara Timor Leste,” tambahnya.[Nic]

Share