Polisi Tangkap Wisatawan Pulau Seribu Bawa Ganja

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polres Kepulauan Seribu menangkp empat orang wisatawan di Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Keempat wisatawan ditangkap karena kedapatan sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Jumat (25/3/2016) malam.

Keempat wisatawan tersebut sempat lari tunggang langgang dan membuang barang bukti ke tempat sampah saat didekati oleh anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli di kawasan pantai pulau tersebut.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP John Weynart Hutagalung‎, ‎mengatakan saat itu anggotanya sedang melakukan patroli lingkar wilayah di sekitar Pantai Pasir Bintang, Pantai Kresek yang ada di sisi Barat pulau tersebut.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung.[Dok]
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung.[Dok]
“Saat menyisir Pantai Pasir Perawan yang ada di bagian Timur dari pulau tersebut anggota kami menemukan empat orang pemuda yang sedang bermain gitar di pinggir pantai namun bersikap mencurigakan dengan melarikan diri ketika melihat anggota,” ujar Kapolres, Senin (28/3/2016).

Dikatakan Kapolres, ke-empat wisatawan tersebut saat bertemu dengan anggota pada pukul 22.35 WIB langsung lari dan membuang sebuah bungkusan ke tong sampah yang ada didekat mereka dan berlari ke tempat penginapan mereka.

“Saat kami periksa barang yang dibuang pelaku, di dalam plastik hitam tersebut ditemukan minuman alkohol merk Mension House ‎dengan kadar 43%, saat melarikan diri ada seorang dari mereka yang memisahkan diri untuk mengalihkan perhatian anggota kami,” tambah Kapolres.

Ketika diperiksa oleh polisi lebih lanjut, ‎dari dalam tong sampah yang menjadi tempat pembuangan barang oleh pelaku, ditemukan satu linting ganja dan sebuah batang rokok yang ditaruh dalam bungkus rokok Sampoerna Mild.

Ke-empat wisatawan tersebut, yakni Alvi Rahim, 19 tahun, warga RT13/RW07, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur; Firman Saputra, 20 tahun, warga RT09/RW04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Jakarta Timur; Muhammad Ismail Al Ashari, 20 tahun, warga RT11/RW12, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara; dan Udin Herdianto, 29 tahun, warga Brebes, Jawa Tengah.

“Saat kami interogasi, para wisatawan tersebut mengakui bahwa linting ganja merupakan milik mereka, dan saat kami lakukan penggeledahan di rumah homestay penginapan mereka, didapati pula dua buah ample ganja dalam saku celana levis,” lanjutnya.

Ke-empatnya kemudian dibawa ke Pos Polisi Pulau Pari untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kepemilikan ganja dan dilakukan test urine kepada ke-empatnya.

Atas tindakan dan perbuatannya, ke-empat wisatawan tersebut dijerat pihak kepolisian dengan‎ Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.[Min]

Share