Pakaian Kelewat Seksi, PSK di Denda Rp7 Juta
TRANSINDONESIA.CO – Prostitusi jadi salah satu pekerjaan rumah (PR) yang jadi beban Wali Kota Salerno, Enzo Napoli. Oleh karenanya, Napoli lewat persetujuan dewan kota, memperkenalkan aturan baru.
Aturan anti-perilaku buruk di muka umum yang diberlakukan untuk pekerja seks komersial (PSK) jalanan khususnya dan wanita secara keseluruhan. Regulasi ini keluar setelah Napoli menerima banyak keluhan para warga Kota Salerno.
Hukum “Urban Decorum” ini meliputi larangan PSK dan para wanita secara umum, untuk mengenakan pakaian super seksi, menerawang atau berperilaku menggoda dan merayu secara berlebihan.
Para PSK atau wanita lain yang melanggar aturan ini, maka siap-siap dijatuhi denda sebesar 500 euro atau Rp7,4 juta!
“Pertumbuhan prostitusi belakangan ini terjadi selaras dengan kedatangan turis asing. Jadi, penting buat kami untuk melindungi reputasi kota kami,” ujar juru bicara Dewan Kota Salerno, dikutip The Sun.
“Tapi sayangnya Anda tak bisa mendenda seseorang tentang niat untuk melakukan prostitusi, di mana fenomena ini sangat sulit untuk diatasi,” tambahnya.[Nov]