Tragedi Transportasi Aplikasi: “Mata Kota” [2]
TRANSINDONESIA.CO – Kota adalah identik dengan hukum, yang memiliki kultur dan kepatuhan, imej dan kelakuan.
Ikhwal kota identik dengan pembentukan hukum dikemukakan Geral E Frug yang menulis The City Law Concept, di jurnal Harvard Law Review.
NewYorker, sebutan untuk warga kota New York, sebagai global city, mempunyai aturan, kepatuhan, kultur, dan kelakuan (kebanggaan) spesifik.
Idemditto, Medan sebagai kota bandar terbesar di Sumatera yang didatangi pedagang dan investor manca negara, maka berkembang kota Medan, yang terlihat dari situs dan sejarahnya. Kota global untuk ukurannya, setidaknya beberapa tempo dulu.
Kalau anda ke Singapore, dengan refleks kebiasaan membuang sampah sembarang tempat, budaya selonong tanpa antri, tidak merokok di fasilitas publik, mendadak sontak lumpuh seketika? Karena keteraturan dan kepatuhan yang menjelma sebagai “mata kota”.
Anda merokok sembarangan, seakan dipelototi mata seluruh warga kota. Kota seperti itu seakan memiliki jiwa, bisa jadi karena dibayangi intaian “mata kota”.
Sebaliknya, kota yang disesaki dengan perangai yang menafikan keteraturan dan kepatuhan dalam ruang sosial kota, menjadi beban otoritas kota. Apalagi tanpa konsistensi dan ketabahan, otoritas kota kesulitan merekayasa sosial kebiasaan dan kultur kota yang loyal pada keteraturan dan kepatuhan.
Jika kita masih menyaksikan perangai warga membuang sampah sembarangan, menjadi tuna wisma, pengemis palsu, sindikat anak jalanan, parkir liar, membangun tanpa izin, mengepulkan asap rokok di fasilitas publik, tebaran “sampah” iklan di ruang publik, berarti kita masih memerlukan otoritas kota yang tegas, tabah, dan konsisten memperbaiki kelakuan warga kota.
Regulasi harus ditegakkan walaupun langit kota akan runtuh. Tidak pilih kasih, seperti pepatah lama, ketika di mata di picingkan, ketika di perut dikedutkan. Tata ruang dan wilayah kota inklusif itu tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Jangan tergopoh heran, untuk menjaga kota dibuat aturan ketat, bahkan sekilas terdengar aneh. Pernahkah pembaca mengunjungi situs www.tahupedia.com ? Bersiaplah terkesima membaca artikel ihwal aturan kota yang unik ini.
Di Thailand, keluar rumah selagi tidak mengenakan celana dalam adalah tindakan ilegal, walaupun mengenakan pakaian lainnya (tidak telanjang). Di Nova Scotia, Canada, menyiram rumput selagi hujan adalah ilegal. Mungkin untuk menghemat air bersih dan mengalokasikannya dengan tepat. Justru aneh jika seorang warga keluar rumah menyiram rumput, padahal langit sedang melakukan hal yang serupa.
Singapura secara resmi membenci elevator yang berbau urin. Beberapa elevator dilengkapi Urine Detection Devices (UDD) yang mendeteksi bau urin tak sedap. Jika terdeteksi, alarm akan berbunyi dan pintu elevator tidak akan terbuka.
Geral E Frug menulis literatur ikhwal The City Law Concept, dalam jurnal bergengsi Harvard Law Review, Vol. 93, No. 6 (Apr., 1980), pp. 1057-1154. Dituliskan, kota –kota di Amerika dewasa ini tidak bisa mengatasi masalahnya saat ini dan pengembangan ke depan. Penting menyatakannya dengan hukum. Kota tidak memiliki kekuatan natural atau inheren melakukan sesuatu, tetapi memutuskannya (menjadi hukum) untuk menata kota. Karenannya kota memiliki kekuasaan mengatur yang di delegasikan negara.
Mengutip Reza Zaki, City Law Concept adalah konsep mengukur kota dengan indikator hukum. Disebutkan, ada 3 (tiga) indikator City Law Concept.
Pertama, kota memiliki produk hukum yang responsif, ditandai dengan ukuran indeks kepuasan masyarakat setempat terhadap produk hukum kota. Hemat penulis, responsif adalah berhampiran dengan inklusif.
Kedua, kota memiliki indeks pelanggaran hukum yang rendah, seperti kriminalitas, pelanggran lalu lintas, anarkisme, lalu lintas, pemerkosaan, pembunuhan, perjudian, pemerasan, pelecehan seksual, perampokan, pembajakan, pembuangan sampah secara sembarangan, permainan hakim sendiri, pemukiman di sembarang tempat, pengemis, anak jalanan. Hemat penulis, termasuk pula memastikan tersediannya kawasan tanpa rokok dan bebas iklan rokok.
Ketiga, indikator kota yang memiliki warga yang partisipatif dalam menegakan hukum yang dibuat otoritas kota. Ya …., tabah dan sukarela menjadi “mata kota”.[Muhammad Joni–Advokat, Sekretaris Housing and Urban Development (HUD) Institute, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia]