Tragedi Transportasi Aplikasi: “Mata Kota” [2]

TRANSINDONESIA.CO – Kota adalah identik dengan hukum,  yang memiliki kultur dan kepatuhan,  imej dan kelakuan.

Ikhwal kota identik dengan pembentukan hukum dikemukakan Geral E Frug yang menulis  The City Law Concept, di jurnal Harvard Law Review.

NewYorker, sebutan untuk warga kota  New York, sebagai  global city,  mempunyai  aturan, kepatuhan,  kultur,  dan kelakuan  (kebanggaan) spesifik.

Aksi demo angkutan.[Ist]
Aksi demo angkutan.[Ist]
Idemditto, Medan sebagai kota bandar terbesar di Sumatera yang didatangi pedagang dan investor manca negara, maka berkembang kota Medan, yang terlihat dari situs dan sejarahnya. Kota global untuk ukurannya, setidaknya beberapa tempo dulu.

Kalau anda ke Singapore, dengan refleks kebiasaan membuang sampah sembarang tempat, budaya selonong tanpa antri, tidak merokok di fasilitas publik, mendadak sontak lumpuh  seketika? Karena keteraturan dan kepatuhan  yang menjelma sebagai “mata kota”.

Anda merokok sembarangan, seakan dipelototi mata seluruh warga kota.  Kota seperti itu seakan memiliki jiwa,  bisa jadi karena  dibayangi intaian “mata kota”.

Sebaliknya, kota yang disesaki dengan  perangai  yang menafikan keteraturan dan kepatuhan  dalam ruang sosial kota, menjadi beban otoritas  kota. Apalagi tanpa  konsistensi dan ketabahan, otoritas kota kesulitan merekayasa sosial  kebiasaan dan  kultur kota yang loyal pada  keteraturan dan kepatuhan.

Jika kita masih menyaksikan perangai warga  membuang sampah sembarangan,  menjadi tuna wisma, pengemis palsu,  sindikat anak jalanan,  parkir liar,  membangun tanpa izin, mengepulkan asap rokok di fasilitas publik,  tebaran “sampah” iklan di ruang publik,  berarti kita masih memerlukan otoritas kota yang tegas, tabah,  dan konsisten memperbaiki kelakuan  warga kota.

Regulasi harus ditegakkan walaupun langit kota akan runtuh.  Tidak  pilih kasih, seperti pepatah lama, ketika di mata di picingkan, ketika di perut dikedutkan. Tata ruang dan wilayah kota inklusif  itu tidak  tajam ke bawah dan tumpul  ke atas.

Jangan tergopoh heran, untuk menjaga kota dibuat aturan ketat,  bahkan  sekilas terdengar aneh. Pernahkah  pembaca  mengunjungi situs  www.tahupedia.com ?  Bersiaplah  terkesima  membaca  artikel ihwal aturan kota yang unik ini.

Di Thailand, keluar rumah selagi tidak mengenakan celana dalam adalah tindakan ilegal, walaupun mengenakan pakaian lainnya (tidak telanjang).  Di Nova Scotia, Canada, menyiram rumput selagi hujan adalah ilegal. Mungkin untuk menghemat air bersih dan mengalokasikannya dengan tepat. Justru aneh jika seorang warga keluar rumah  menyiram rumput, padahal langit  sedang melakukan hal yang serupa.

Singapura secara resmi   membenci elevator yang berbau urin. Beberapa elevator  dilengkapi  Urine Detection Devices (UDD)  yang  mendeteksi  bau urin tak sedap. Jika terdeteksi,  alarm akan berbunyi dan pintu elevator tidak akan terbuka.

Geral E Frug menulis literatur ikhwal The City Law Concept, dalam jurnal bergengsi Harvard Law Review, Vol. 93, No. 6 (Apr., 1980), pp. 1057-1154. Dituliskan, kota –kota di Amerika dewasa ini tidak bisa mengatasi masalahnya saat ini dan pengembangan ke depan. Penting menyatakannya dengan hukum. Kota tidak memiliki kekuatan natural atau inheren melakukan sesuatu, tetapi memutuskannya (menjadi hukum) untuk menata kota. Karenannya kota memiliki kekuasaan mengatur yang di delegasikan negara.

Mengutip Reza Zaki, City Law Concept adalah konsep  mengukur  kota   dengan indikator hukum.  Disebutkan, ada 3 (tiga) indikator City Law Concept.

Pertama,  kota memiliki produk hukum yang responsif, ditandai dengan ukuran indeks kepuasan masyarakat setempat terhadap produk hukum kota. Hemat penulis, responsif  adalah berhampiran dengan inklusif.

Kedua,  kota memiliki indeks pelanggaran hukum yang rendah,  seperti  kriminalitas, pelanggran lalu lintas,  anarkisme,  lalu lintas,  pemerkosaan, pembunuhan, perjudian, pemerasan, pelecehan seksual, perampokan, pembajakan, pembuangan sampah secara sembarangan, permainan hakim sendiri, pemukiman di sembarang tempat,   pengemis, anak jalanan. Hemat penulis,  termasuk pula memastikan tersediannya kawasan  tanpa  rokok dan bebas iklan rokok.

Ketiga,  indikator kota yang memiliki warga yang partisipatif dalam menegakan hukum yang dibuat otoritas kota. Ya …., tabah dan sukarela menjadi “mata kota”.[Muhammad Joni–Advokat,  Sekretaris Housing and Urban Development (HUD) Institute,  Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia]

Share