Potongan uang konsumen di gerai Alfamart.[IST]
TRANSINDONESIA.CO – Tim Advokat Muslim Indonesia (TAMI) melakukan somasi terbuka terhadap Dirut PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, perusahaan mini market Alfmart yang mengambil ‘paksa’ dana konsumen “Donasi-Ku Bangun Negeri” sebesar Rp100.
Ditenggarai dana yang dikutip darikonsumen tersebut untuk dana dukungan terhadap calon Gubernur DKI tertentu.
“Somasi terbuka ini kita layangkan karena dinilai melakukan ‘paksa’ pengutipan uang sebesar Rp100 dari konsumen tanpa konfirmsi lebih dahulu,” kata Sekretaris TAMI, Fadly Nasution,SH,MH, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.
![Potongan uang konsumen di gerai Alfamart.[IST]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/12/Alfamart.jpg)
Karenanya, lanjut Fadli, TAMI melayangkan somasi terbuka untuk mengetauhi secara pasti “Donasi-Ku Bangun Negeri” itu diberikan kepada siapa. “Ini yang menjadi pertanyaan besar konsumen yang mengadukan pada TAMI,” jelasnya.
Tiga butir somasi yang dilayangkan TAMI pada Dirut PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk dapat menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan laporan pengaduan masyarakat kepada kami, telah ditemukan transaksi dalam struk/nota pembayaran/bon pembelanjaan di gerai Alfamart Jl. Sastradikarta No. 10 Cilegon, pada tanggal 12 Desember 2016 pukul 11:00:15, sebagaimana tertulis: “Donasi-Ku Bangun Negeri” sebesar Rp100,- (seratus rupiah);
- Bahwa terhadap transaksi yang tidak diketahui dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada konsumen tersebut, dianggap telah merugikan oleh karena tidak diketahui secara pasti untuk apa penggunaan donasi dimaksud;
- Bahwa terhadap permasalahan ini, kami mensomir saudara untuk memberikan penjelasan secara terbuka di media massa cetak dan elektronik dalam waktu 3 x 24 jam sejak diumumkannya Somasi Terbuka ini kepada masyarakat umum.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 16 Desember 2016
Tim Advokasi Muslim Indonesia.
[DOD]






