Bawa 40 Kg Sabu dan 170 Ribu Butir Ekstasi, Kapal Bahari Diperiksa

TRANSINDONESIA.CO – Timsus NIC Dit Narkoba Bareskrim Mabes Polri memeriksa Kapal Bahari I yang diduga membawa sabu seberat 40 kilogram dan 170 ribu butir pil ekstasi, di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (19/3/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas memeriksa kapal dengan menggunakan dua ekor anjing pelacak. Pemeriksaan dilakukan di setiap sudut kapal. Pemeriksaan juga melibatkan Polairud Cirebon dan Kesyahbandaran Otorita Pelabuhan (KSOP).

Berdasarkan informasi, dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan lima gram sabu di ruang kemudi nahkoda. Usai pemeriksaan, polisi kemudian memasang police line di kapal tersebut.

Tersangka jaringan narkoba.(dok)
Tersangka jaringan narkoba.(dok)

Wadir Polairud Jabar, AKBP Indra Rathana membenarkan adanya pemeriksaan oleh Tim Sus NIC Dit Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Namun, dia enggan menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut. ”Kami hanya mengawal saja,” ujar Indra.

Seperti diketahui, Mabes Polri berhasil mengamankan 40 kg sabu dan 170 ribu butir ekstasi dari hasil penggrebegan di tiga titik lokasi di Cirebon, Kamis (17/3/2016) malam. Diduga, barang-barang haram tersebut dibawa menggunakan kapal Bahari I pembawa tepung sagu.

Kapal tersebut berangkat dari Selat Panjang, Riau dan sudah bersandar di Pelabuhan Cirebon sejak 9 Maret 2016. Diduga, barang-barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa menggunakan jalur laut.

Polisi menangkap para tersangka dan menemukan barang bukti berupa puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu butir ekstasi dari sebuah rumah kontrakkan di Perumahan Bumi Citra Lestari Blok A Kampung Wanacala Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon.

Selain itu, penangkapan tersangka juga dilakukan di rest area KM 117 Tol Cipali arah Jakarta. Para tersangka yang ditangkap yakni MR (30) warga Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan dan KH (54) warga Jagastru Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Selain itu, JS (52) warga Jl Tebing Tinggi Selat Panjang, Kepulauan Meranti dan WL (25) warga Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan. Ditambah lagi, FJ (25) warga Kp Japat, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara dan RG (34) warga Taman Kedoya Permai, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Selain sabu dan ekstasi, barang bukti lainnya yang turut disita adalah satu unit kendaraan roda empat, seperangkat alat hisap, seperangkat alat pengemas paket shabu, dua gulungan alumunium foil, puluhan handphone dan puluhan kartu perdana seluler.[Rol/Din]

Share