Kritisi UU Tapera: Tak Masuk Organ Tapera, Pemilik Dana Tidak Berdaulat [2]
TRANSINDONESIA.CO – Dengan dalih gotong royong menghimpun dana murah mendukung program perumahan rakyat, mengesahkan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), 23 Februari 2016 lalu. Hanya sehari sejak disahkan, kritik bertubi-tubi menghantam UU Tapera.
Apa titik rawan UU Tapera? Menurut Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), organ kelembagaan UU Tapera tidak mewakili pemilik dana. Pekerja dan pemberi kerja sebagai pemilik dana tidak berdaulat. Hal itu merugikan hak konstitusional pemilik dana.
Ada apa pembuat UU Tepera yang berasas nirlaba malah melegalisasi manajer investasi yang komersial? Apa gunanya Badan Pengelola Tapera?
Berikut wawancana TransIndonesia.co dengan Muhammad Joni, Ketua MKI dan Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute.
TransIndonesia (TI): Penyaluran Dana Tapera melalui lembaga yang bagaimana?
Muhamamd Joni: Kalau untuk pemanfaatan dana oleh peserta, hemat saya mesti dipilih dengan syarat di atas, maksudnya cost of fund yang lebih kompetitif. Pinjaman peserta tentunya tidak memakai rate komersial. Sebab, peserta memakai uang mereka sendiri yang diakumulasi secara gotong royong dan terhimpun sebagai dana amanat.
TI: Terget group dan prosedurnya?
Muhamamd Joni: Memastikan MBR formal dan informal. Demikian pula prosedurnya harus disusun mekanisme yang efektif menjangkau MBR informal dan peserta tidak terkekang, harus dilonggarkan, tentu dengan edukasi, literasi, pendampingan dan perlindungan hukum.
TI: BP Tapera mesti jeli?
Muhammad Joni: Untuk itu BP Tapera mesti jeli, tabah dan telaten menjalankan fungsi otentik dan fokus dalam pemanfaatan dana peserta. Bukan hanya menjembatani manajer investasi tetapi lebih penting memastikan peserta mendapatkan pembiayaan perumahan dengan mudah dan murah.
TI: Kalau ada Manajer Investasi, untuk apa BP Tapera?
Muhamamd Joni: BP Tapera jangan merasa sudah bekerja karena sudah menunjuk manajer investasi. Itu berarti BP Tapera hanya penghubung, atau Manajer dari Manajer Investasi. Bukankah BP Tapera wakilnya pemilik dana? Yang diangkat untuk pemupukan dana amanat itu. Untuk apa manajer investasi lagi?
Itu norma hukum yang aneh, mahal dan tidak logis BP Tapera memakai Manajer Investasi yang komersial ke dalam lingkup urusan perumahan rakyat yang bersifat publik. Jangan sampai BP Tapera hanya sebatas mencarikan dan menunjuk manajer investasi, itu menghilangkan fungsi otentik BP Tapera.
TI: Mestinya BP Tapera menjadi pusat investasi publik perumahan rakyat?
Muhamamd Joni: Betul. Mestinya BP Tapera dengan segenap jajarannya harus berfungsi sebagai manajer investasi publik untuk perumahan rakyat.
BP Tapera dengan mandat yang besar sebagai pengelola, regulator, dan pengawas sekaligus itu sangat powerfull, yang diamanahkan UU Tapera bertindak mewakili pemilik dana atau dana amanat.
Maksudnya, supaya supaya Dana Tapera tetap menjadi dana murah dan jelas dan pasti untuk perumahan rakyat.
TI: Menurut Anda apa peran BUMN keuangan atau perumahan dalam UU Tapera?
Muhammd Joni: BUMN keuangan dan perumahan harus terkoneksi dengan urusan perumahan rakyat. Ikut engatasi backlog, dan memudahkan jangkauan MBR atas perumahan rakyat.
Kehadiran BUMN turut serta menjadi pilar perumahan rakyat. Jika terkoneksi dengan dana Tapera, BUMN itu mesti memiliki visi, misi, indikator kunci dan agen penting bagi program penyediaan rumah bagi MBR. Berperan dengan visi yang sama. Bukan hanya demi profitisasi semata.
BUMN yang terkait dengan dana Tapera itu harus punya indokator kunci (key indicator), baseline dan strategic plan yang bersesuaian (conformity) dengan kepentingan peserta. Untuk lebih mudah dan menjangkan kelompok MBR segera memperoleh rumah.
TI: Caranya?
Muhamamd Joni: Stakeholder dana Tapera harus teruji dan berpengalaman mewujudkan visi, misi, dan memiliki indikator kunci perumahan rakyat.
Disitulah pemilik dana dan masyarakat serta Pemerintah memainkan fungsi memastikan dan mengawasi agar semua institusi yang terkait dalam pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera bekerja demi kaum MBR.
Bukan hanya demi memproleh profit atas uangnya semata. Dalam konteks sedemikian, Indonesia mesti menyiapkan roadmap perumahan rakyat, khususnya road map pembiayaan perumahan rakyat, baik pembiayaan dari APBN maupun non APBN semisal dana Tapera.
TI: Kemana dan indikator apa pemanfaatan dana Tapera?
Muhammad Joni: Jangan gunakan dana Tapera kecuali untuk urusan perumahan rakyat, karena ada aturan dalam Pasal 125 UU No. 1 Tahun 2011. Pemanfaatan dana Tapera yang dipakai di luar investasi untuk kegiatan perumahan rakyat dilarang Pasal 143 dengan ancaman sanksi pidana Pasal 160 UU No. 1 Tahun 2011.
Di sini perlu roadmap pembiayaan perumahan rakyat sebagai bagian roadmap perumahan rakyat.
TI: Untuk apa?
Muhammad Joni: Ini harus diwanti-wanti karena kalau punya uang banyak biasanya tidak sensitif dengan rencana pemanfaatan yang optimal dan terukur.
Harus diingat, dana Tapera itu milik peserta, pekerja dan pemberi kerja, bukan milik pengelola. Anehnya, tidak ada unsur pemilik dana dalam BP maupun dalam Komite Tapera. Pemilik dana menjadi tidak berdaulat atas dananya sendiri.[Saf]