TRANSINDONESIA.CO – Konflik yang melibatkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kawasan Hutan yang diklaim sebagai Hutan Negara memiliki intensitas tinggi dan cenderung tidak terselesaikan. Komnas HAM mencatat sekitar 20 % dari seluruh pengaduan kategori Agraria dan meningkat menjadi 1.123 (2013) dan melonjak hingga 2.483 berkas pengaduan 2014.
Potensi konflik akan terus meningkat, terutama dengan memperhatikan data kementerian Kehutanan dan BPS (2007, 2009) yg menunjukkan 31.957 desa ternyata berada didalam dan sekitar kawasan Hutan yang diklaim sebagai hutan negara. Sekitar 71,06% dari desa tersebut menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Ironisnya, sampai 2014 hanya 0,5 juta hektar kawasan hutan yang dibuka aksesnya kepada puluhan kelompok masyarakat sekitar hutan. Dengan waktu yang terbatas dan setelah melalui prosedur administrasi yang rumit dan panjang.
“Polemik Persoalan Agraria yang tak Berkesudahan telah mendorong Komnas HAM melakukan Inkuiri Nasional sebagai terobosan penyelesaian pelanggran HAM yang tersebar luas dan sistemik. mayarakat yang selama ini “Tidak Tersentuh” oleh negara, guna mendapatkan kebenaran data, fakta, dan informasi melalui Dengar Keterangan Umum (DKU), Penelitian dan Analisis. Metode ini lebih konfrehensif karena tidak hanya bertujuan menyelesaikan namun juga mengandung upaya pendidikan publik guna mencegah berulangnya pelanggaran HAM sejenis ddan pemulihan korban,” ujar Ketua Komnas HAM Imdaddun Rahmat pada peluncuran buku Inkuiri Nasional Komnas HAM RI di Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Inkuiri Nasioanal Hak MHA atas wilayahnya di kawasan Hutan Indonesia, Menurut Koordinator Komisioner Inkuiri Nasional Komas HAM Sandrayati Moniaga, sesungguhnya merupakan tanggapan Komas HAM atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/ 2012dalam perkara pengujian UU No.41/1999 tentang Kehutanan.
“Komnas HAM berpandangan bahawa ptusan MK tersebut merupakan suatu terobosan hukum yang penting dalam proses pembaharuan hukum karena merupakan pengakuan negara atas keberadaan MHA dan Hak-haknya yang sejalan dengan prinsip penghormatan hak-hak asasi manusia,”paparnya.
Inkuiri Nasional Komas HAM terlaksana atas kerjasama Komnas HAM dan Komnas Perempuan serta dukungan penuh organisasi masyarakat sipil yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sajogyo Institute, Samdhana Institute, HuMa, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), ELSAM, Epistema Institute, INFIS, Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Ford Foundation, Right and Resources Innitiative dan UNDP. Pelibatan organisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman persoalan dari berbagai sudut pandang dan upaya menggalang sumber daya serta jaringan utk keberhasilan pelaksanaan Inkuiri Nasional. Dalam Pelaksanaan DKU, Komnas HAM juga mendapat dukungan dari Lembaga Perlindunghan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementrian Hukum dan HAM.
Komnas HAM telah memilih 40 kasus dikawasan Hutan di 7 wilayah yang mewakili karakteristik Hutan dan Wilayah sebarannya. Berdasarkan hasil Kajian, telaah kasus, dan DKU, ditemukan beberapa akar masalah terjadinya praktik-praktik pelanggaran HAM terhadap MHA, yaitu 1). tidak atau belum adanya pengakuan atas MHA; 2).Menyerdahanakan keberadaan MHA dan hak –haknya atas wilayah adat serta sumber daya hutan menjadi sekedar persoalan administrasi dan legalitas; 3). Kebijakan pembangunan bias pertumbuhan ekonomi; 4). Patriarki di tubuh Negara dan Masyarakat Adat; 5). Kekosongan lembaga penyelesaian konflik agraria yang memiliki otoritas menyelesaikan konflik secara adil. Permasalahan bertambah rumit ketika aparat pemerintah, termasuk POLRI, terlibat dalam konflik dan tidak bersikap netral dalam sebagian besar kasus. Ketika konflik berlansung tidak seimbang, kekerasan kerapkali dianggap sebagai cara penyelesaian.
“Inkuiri Nasional Komnas HAM telah mengungkap dengan apik konstalasi perosalan agraria yang selama ini terjadi khususnya yang melibatkan MHA. Semua terungkap dengan gamblang, baik akar persoalannya, karakteristik pelanggaran HAM yang terjadi termasuk bentuk perbuatan dan kondisi yang diakibatkan, serta pihak-pihak yang bertanggungjawab,” ungkap Hariadi Kartodiharjo salah seorang Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM.
Berdasarkan hasil Inkuri Nasional Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi sebagai solusi penyelesaian masalah kepada sejumlah pihak terkait, antara lain DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Pengakuan dan perlindungan MHA (RUU PPMHA) Presiden RI antara lain untuk segera membentuk lembaga Independen (Satgas MHA); dan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melibatkan MHA secara aktif dan Transparan dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan.
“Berbagai konflik atas wilayah-wilayah adat yang tersebar luas dan sudah semakin rumit tidak dapat diselesaiakan oleh Kementrian dan/ atau lembaga Negara yang ada karena Conflict of Interests. Kehadiran Satgas MHA mutlak dibutuhkan, “ Kata salah seorang Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM Enny Soeprapto.
Dalam rangka menyampaikan hasil temuan dan rekomendasi ” Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hukum Adat atas Wilayahnya di kawasan hutan” pada publik yang lebih luas, komnas HAM menginisiasi peluncuran 4 (empat) buku Inkuiri Nasional Komnas HAM di Gedung Komnas HAM jalan Latuharhary No.4B, Menteng, Jakarta Pusat pada Hari Rabu, 16 maret 2016 pukul 09.30 s/d 12.30 WIB. Buku-buku ini berisi dokumentasi pelaksanaan Inkuiri Nasional, tidak saja soal temuan , analisis, dan rekomendasi kebijakan, namun juga aspek pengalaman dalam pelaksanaan Inkuiri, Data, dan Fakta yang terungkap.
Pada momentum ini juga akan diselenggarakan talkshow terutama dalam rangka mengurai secara singkat hasil temuan dan rekomendasi yang dihasilkan Inkuiri Nasional Komnas HAM, Mengkonfirmasi respon dari pihak-pihak terkait atas temuan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan mendorong komitmen untuk segera menginisiasi upaya mendasar dan sistematis guna mengatasi persoalan agraria yang melibatkan MHA terutama melalui pembentukan lembaga Independen (Satgas Masyarakat Adat) oleh Presiden RI.
Sejumlah pihak turut hadir dalam peluncuran Buku Inkuiri Nasional Komnas HAM ini adalah Teten Masduki (Kepala Staff Kepresidenan RI), Bambang Subjianto (Wakil Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI), Enny Soeprapto, PhD (Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM), Prof . DR. Ir. Hariadi Kartodiharjo, MS (Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM), dan Saur Tumiur Situmorang, SH (Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM), Berperan sebagai moderator Talkshow adalah Sandrayati Moniaga (Koordinator Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM).
Teten Masduki, Kepala Staff Kepresidenan, menyambut baik terbitnya buku tersebut, beliau menegaskan kembali komitmen Presiden RI tentang pentingnya mewujudkan tanggung jawab negara untuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM termasuk hak-hak Masyarakat Hukum Adat Namun realisasinya memang tidak sederhana, Presiden sedang mencari jalan terbaik untuk penyelesaian masalah ini.[Dod/Saf]