Kejagung: Kalau HT Gak Salah Datang Aja

TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Agung, M Prasetyo menyindir pengusaha Hary Tanoesoedibjo (HT) yang mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus korupsi pada pengajuan restitusi pajak PT. Mobile-8 di Kejaksaan Agung, Kamis (10/3/2016).

Menurut Prasetyo, Hary seharusnya datang memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Pengusaha media itu disebut tak perlu takut untuk disidik jika yakin tak bersalah dalam perkara PT. Mobile-8.

“Kemarin Hary Tanoe diundang tapi katanya gak datang. Alasannya keluar kota, ya kita tunggu sampai dia memenuhi kewajiban untuk diundang. Kalau nggak salah tidak perlu takut, datang saja, itu kuncinya,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Jaksa Agung M Prasetyo.
Jaksa Agung M Prasetyo.

Kala mangkir dari panggilan pemeriksaan kemarin, Hary beralasan sedang berada di luar kota. Walaupun mangkir, Hary tetap meminta agar pemeriksaan dirinya oleh penyidik Kejagung dijadwalkan ulang pada 21 atau 22 Maret mendatang.

“Surat panggilan dari Kejaksaan Agung itu tiba Selasa (8/3/2016) sore, kan besoknya libur, jadi baru diketahui Hary Tanoe tadi pagi. Sementara pagi tadi Hary Tanoe sudah keluar kota. Jadi saya sudah kirim surat minta diundur, kalau bisa antara 21-22 Maret,” ujar kuasa hukum Hary, Hotman Paris Hutapea, saat dihubungi kemarin.[Cnn/Dod]

Share