Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Unit Narkoba Polsek Metro Cilincing Polres Metro Jakarta Utara menembak seorang bandar narkoba, di tempat biliard Kalibaru Barat, RT 06/10, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (9/3/2016). Dedi alias Mat Heru, 35 tahun terpaksa ditembak kakinya lantaran ingin kabur saat ditangkap.
Selain Dedi, petugas juga mengamankan sepasang suami istri, Jani alias Kecot, 32 tahun, dan Neny Riyanti, 28 tahun. Keduanya diamankan dalam keadaan tengah tak sadarkan diri lantaran sedang menghisap sabu di tempat billiard itu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Tifona menegaskan, aksi penggerebekan yang dilakukan polisi merupakan komitmen Polres Metro Jakarta Utara dalam memerangi narkoba.

“Setiap bandar yang melakukan perlawanan akan kami bekuk dengan cara yang keras,” kata Kapolres.
Sementara, Kapolsek Metro Cilincing, Kompol Joko Agus Wulantoro menjelaskan terungkapnya tiga pengedar narkoba itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya aksi seorang pengecer sabu, Kuple, 32 tahun, yang ditangkap sebelumnya.
“Tersangka Kuple mengaku barang itu didapat dari tersangka Dedi,” ujar Kapolsek.
Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu, yakni 0,98 gram pada saku celana Dedi. Dua paket lainnya dengan berat 1,47 gram dari lemari pakaian di rumah pasutri itu, lengkap dengan dua alat hisap (bong), tujuh buah pipet, dan satu buah botol plastik dibentuk seperti bong.
Kemudian, satu buah timbangan digital merek Constant, delapan pak korek gas kosong untuk membakar sabu, tiga belati, satu unit sepeda motor Honda Supra X nopol B 6710 UWE, delapan unit ponsel, sebuah buku catatan hasil penjualan sabu-sabu, serta uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Hasil intograsi sementara, ketiganya mengaku barang haram tersebut di dapat dua bandar, Dopak dan Herman Badak, yang tinggal di Gang Macan, Cilincing, Jakarta Utara yang juga masuk dalam DPO kepolisian.
“Mereka biasa ambil sebanyak 20 gram, seminggu bisa menjual empat paket masing-masing seberat 0,3 gram seharga Rp300 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Mat Heru, Kecot, dan Neny dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun.[Min]





