Hary Tanoesoedibjo Batal Diperiksa Kejagung
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Agung akan memeriksa pengusaha ternama Hary Tanoesoedibjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak PT. Mobile-8 periode 2007-2009, Kamis (10/3/2016).
Hary akan diperiksa karena dirinya masih menjabat sebagai Komisaris di PT. Mobile-8 saat dugaan korupsi terjadi beberapa tahun lalu. Ini merupakan panggilan pertama yang dilayangkan penyidik Kejagung terhadapnya dalam pengusutan perkara eks perusahaannya tersebut.
“Agenda pemeriksaan memang ada untuk satu saksi atas nama Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, mantan Komisaris Mobile-8,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto saat dihubungi.
Saat dihubungi terpisah, kuasa hukum Hary, Hotman Paris Hutapea, membenarkan adanya panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejagung untuk kliennya hari ini. Namun, Hotman berkata bahwa Hary tak bisa datang memenuhi pemeriksaan hari ini.
“Ya dipanggil, tapi HT (Hary Tanoe) minta diundur karena masih di luar kota. Hari ini aku kirim surat permintaan mundurnya ke Kejagung,” kata Hotman.
Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.
“PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya,” ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8.[Cnn/Dod]